KPU Kota Kediri Gelar Sosialisasi Tahapan Pencalonan Pilkada 2024

KPU Kota Kediri Gelar Sosialisasi Tahapan Pencalonan Pilkada 2024
KPU Kota Kediri Gelar Sosialisasi Tahapan Pencalonan Pilkada 2024

JAWAPEH.COM, Kediri – KPU Kota Kediri gelar sosialisasi tahapan pencalonan Pilkada 2024, untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Acara ini digelar di salah satu hotel pada Rabu malam (10/7).

Ketua KPU Kota Kediri, Reza Christian, menjelaskan bahwa tujuan utama dari acara ini adalah untuk mempersiapkan partai politik pengusung dan bakal calon dalam menghadapi tahapan pencalonan yang akan dimulai pada Agustus 2024.

Baca Juga : Partai Gerindra Dorong Kader Partai Maju di Pilkada Kediri 2024

“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai tahapan pencalonan, termasuk kapan pencalonan akan dimulai dan apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh bakal calon. Sementara ini, kami menunggu petunjuk teknis selanjutnya,” ujar Reza.

Persiapan Partai Politik dan Bakal Calon

Reza menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu tahapan bimbingan teknis lanjutan setelah sosialisasi ini. Ia menekankan pentingnya acara ini, yang didasarkan pada PKPU 8 tahun 2024, agar partai politik pengusung dan bakal calon dapat mempersiapkan diri dengan baik.

“Diharapkan di akhir sosialisasi ini akan ada diskusi dan pembahasan mengenai hal-hal yang perlu dipersiapkan untuk pencalonan ke depan, sehingga tahapan ini dapat berjalan dengan lancar,” tambah Reza.

Baca Juga : dr Ari Purnomo Adi: Sosok Relawan Lingkungan yang Siap Bertarung di Pilkada Kediri 2024

Perbedaan Sistem Pilkada dan Pemilu

Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Roihatul Jannah, menjelaskan bahwa sistem antara Pilkada dan Pemilu memiliki perbedaan yang jelas.

Icha, sapaan akrabnya, menyebutkan bahwa syarat pencalonan, baik untuk perseorangan maupun tim, harus terpenuhi sebelum diunggah ke aplikasi Silon. Batas waktu untuk memenuhi persyaratan ini adalah 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB.

Baca Juga : KPU Kota Kediri Temukan 1.516 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat, Kok Bisa?

“Jika ada persyaratan yang kurang, maka harus segera dipenuhi selama masih ada waktu. Koordinasi dengan dinas terkait seperti Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan sangat penting,” tegas Icha.

Dihadiri Pejabat dan Instansi Terkait

Acara ini juga dihadiri oleh berbagai pejabat dan instansi terkait, seperti Bawaslu, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kediri, Kemenag Kota Kediri, Pengadilan Negeri, Dispenduk Capil Kota Kediri, Pemkot, Bakesbangpol, dan pimpinan partai politik.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan partai politik dan bakal calon dapat mempersiapkan diri dengan baik, sehingga tahapan pencalonan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar dan sukses.

Topik

Baca Juga

Goa Selomangkleng

Goa Selomangkleng

Goa Selomangkleng

Goa Selomangkleng

Goa Selomangkleng

Goa Selomangkleng

Goa Selomangkleng

Goa Selomangkleng

Goa Selomangkleng

Goa Selomangkleng

Goa Selomangkleng

Goa Selomangkleng

Goa Selomangkleng

Goa Selomangkleng

Goa Selomangkleng

Goa Selomangkleng

Icon Database Jawapeh
Database
Icon Lapor Jawapeh
Laporkan!
Icon Podcast Kediri
Podcast