XL Axiata Kembalikan Spektrum 7,5 MHz Pasca Merger Smartfren: Keputusan Strategis atau Tekanan Negara?

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutuskan bahwa XLSmart, hasil merger XL Axiata dan Smartfren, harus mengembalikan 7,5 MHz lebar pita frekuensi 900 MHz kepada negara. Keputusan ini diambil setelah Kominfo meninjau total spektrum frekuensi yang dimiliki XLSmart pasca merger.

Sebelum merger, XL Axiata mengoperasikan 45 MHz pada frekuensi 900 MHz, 1,8 GHz, dan 2,1 GHz. Sementara Smartfren mengelola 62 MHz pada frekuensi 850 MHz dan 2,3 GHz. Gabungannya menghasilkan total 107 MHz. Setelah evaluasi, Kominfo menetapkan pengembalian 7,5 MHz dari frekuensi 900 MHz yang sebelumnya dimiliki XL Axiata.

Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Kominfo, Wayan Toni Supriyanto, menyatakan, “(XLSmart mengembalikkan) 7,5 MHz di frekuensi 900 MHz yang dipegang oleh XL itu dikembalikan.” Pengembalian spektrum frekuensi ini merupakan bagian dari proses merger dan akuisisi yang diatur pemerintah. Besaran spektrum yang dikembalikan relatif lebih kecil dibandingkan merger Indosat Ooredoo dan Hutchison 3 Indonesia (Tri) yang mengembalikan 10 MHz di frekuensi 2.100 MHz.

Proses Merger dan Dampaknya

Proses merger XL Axiata dan Smartfren saat ini telah memasuki tahap pengajuan persetujuan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah mendapat persetujuan OJK, XLSmart akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 25 Maret 2025 untuk meresmikan penggabungan dan memulai operasionalnya.

Dengan selesainya merger ini, lanskap industri telekomunikasi Indonesia akan menyisakan tiga pemain besar: Indosat Ooredoo Hutchison, Telkomsel, dan XLSmart. Konsolidasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan daya saing industri telekomunikasi nasional, serta memberikan manfaat bagi konsumen dalam bentuk peningkatan kualitas layanan dan harga yang kompetitif.

Wayan Toni Supriyanto menambahkan, “Kalau tugas kita kan sudah, Bu Menteri sudah mengeluarkan yang namanya persetujuan prinsip. Di dalam persetujuan prinsip itu ada apa-apa saja yang harus dilakukan oleh Smartel, Smartfren, dan XL. Nah, itu mereka sudah membuat, menyatakan, bahwa kami sanggup begini-begini. Nah, setelah itu ada kan mekanismenya mereka berproses ke mana, misalnya ke KPPU atau OJK. Nanti mereka RUPS, setelah itu jadilah badan identitas baru, XLSmart, setelah itu baru penyesuaian izinnya.”

Regulasi dan Kebijakan Spektrum Frekuensi

Pengembalian spektrum frekuensi oleh XLSmart mencerminkan upaya pemerintah dalam mengatur dan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya frekuensi yang terbatas. Blok frekuensi 7,5 MHz yang dikembalikan akan kembali dilelang atau dialokasikan kepada operator seluler lain melalui proses seleksi yang transparan dan kompetitif.

Hal ini bertujuan untuk memastikan pemerataan akses dan layanan telekomunikasi yang merata di seluruh Indonesia. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mendorong inovasi dan investasi di sektor telekomunikasi, serta meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat.

Pemerintah terus berupaya menyempurnakan regulasi terkait spektrum frekuensi untuk memastikan alokasi yang efisien dan efektif. Proses ini melibatkan berbagai stakeholders, termasuk operator seluler, asosiasi industri, dan akademisi, guna mencapai keseimbangan antara kepentingan bisnis dan kepentingan publik.

Implikasi bagi Konsumen

Merger XL Axiata dan Smartfren diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi konsumen. Dengan penggabungan jaringan dan sumber daya, XLSmart berpotensi menawarkan cakupan jaringan yang lebih luas, kualitas layanan yang lebih baik, dan harga yang lebih kompetitif.

Namun, konsumen juga perlu mewaspadai potensi dampak negatif, seperti kemungkinan penyesuaian harga atau perubahan paket layanan setelah merger. Penting bagi konsumen untuk memantau perkembangan dan perubahan kebijakan dari XLSmart pasca merger.

Secara keseluruhan, merger ini merupakan tonggak penting dalam industri telekomunikasi Indonesia. Keberhasilannya akan bergantung pada kemampuan XLSmart dalam mengintegrasikan operasi dan mengelola ekspektasi konsumen serta memenuhi regulasi yang berlaku.

Pemerintah, sebagai regulator, memiliki peran kunci dalam memastikan proses merger berjalan lancar dan memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk konsumen.

Exit mobile version