Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji ulang aturan buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kebijakan ini sebelumnya telah diluncurkan, memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk melindungi harga saham dari tekanan eksternal. Namun, OJK kini akan meninjau kembali mekanisme ini.
Direktur Utama PT Indika Energy Tbk (INDY), Arsjad Rasjid, mengatakan bahwa kemampuan melakukan buyback tanpa menunggu RUPS merupakan langkah strategis. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk bertindak cepat dalam merespon fluktuasi pasar dan mencegah penurunan harga saham yang tidak wajar. Kecepatan dalam pengambilan keputusan sangat penting dalam kondisi pasar yang dinamis.
Arsjad menambahkan bahwa Indika Energy masih menunggu perkembangan situasi sebelum memutuskan untuk melakukan buyback. Namun, ia tidak menutup kemungkinan untuk melakukan buyback jika dinilai menguntungkan, mengingat valuasi saham perusahaan saat ini masih di bawah nilai wajar. Keputusan tersebut akan didasarkan pada analisis menyeluruh terhadap kondisi pasar dan fundamental perusahaan.
Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, memandang positif kebijakan buyback saham. Ia menilai langkah ini dapat memberikan sentimen positif di pasar modal, memperkuat fundamental perusahaan, dan menarik minat investor baik lokal maupun asing. Meningkatnya aktivitas transaksi saham juga akan berkontribusi pada likuiditas pasar.
Bakrie menekankan pentingnya perencanaan jangka panjang dalam penerapan kebijakan buyback. Strategi yang komprehensif dan berkelanjutan akan membantu perusahaan tetap gesit dan adaptif terhadap dinamika pasar. Hal ini juga akan memberikan kepastian dan kepercayaan bagi para investor.
Presiden Direktur PT Adaro Energy Indonesia Tbk, Garibaldi Thohir (Boy Thohir), menyatakan bahwa perusahaannya akan mempertimbangkan kebutuhan untuk melakukan buyback jika OJK memberikan lampu hijau. Saat ini, fundamental perusahaan masih dinilai baik dan market cap masih terbilang murah. Keputusan buyback akan didasarkan pada evaluasi menyeluruh terhadap kondisi internal dan eksternal perusahaan.
Pertimbangan OJK dalam Mengkaji Ulang Aturan Buyback
OJK menyatakan akan mempertimbangkan berbagai faktor dalam pengkajian ulang aturan buyback tanpa RUPS. Hal ini bertujuan untuk menyeimbangkan kepentingan emiten dan investor, serta menjaga stabilitas pasar modal. OJK akan memastikan adanya mekanisme pengawasan yang efektif untuk mencegah potensi penyalahgunaan.
Aspek yang akan dikaji ulang:
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa OJK akan mempertimbangkan opsi kebijakan lain, termasuk kemungkinan buyback tanpa RUPS, namun dengan tetap mempertimbangkan situasi dan kondisi pasar. Pengawasan yang ketat akan menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.
Kesimpulannya, kajian ulang aturan buyback oleh OJK merupakan langkah penting untuk memastikan mekanisme ini berjalan efektif dan efisien, serta melindungi kepentingan seluruh stakeholder pasar modal. Transparansi dan pengawasan yang ketat akan menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.
Informasi tambahan: Penting untuk dicatat bahwa buyback saham bukanlah solusi ajaib untuk setiap masalah penurunan harga saham. Keputusan untuk melakukan buyback harus didasarkan pada analisis yang matang dan pertimbangan yang cermat terhadap kondisi perusahaan dan pasar. Perusahaan juga perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap strategi bisnis jangka panjang dan rencana investasi lainnya.