Bulan Ramadhan tahun 2025 telah tiba, dan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), hal ini berarti penyesuaian jam kerja. Aturan mengenai jam kerja ASN selama Ramadhan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dengan adanya Perpres ini, Surat Edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait jam kerja Ramadhan tidak lagi dikeluarkan.
Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan bahwa Perpres Nomor 21 Tahun 2023 bertujuan untuk menjaga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan meningkatkan produktivitas kerja ASN. Peraturan ini memberikan kerangka kerja yang jelas, sehingga implementasinya di lapangan lebih terstruktur dan terarah.
Berdasarkan Perpres tersebut, jam kerja ASN bulan Ramadhan 2025 dimulai pukul 08.00 waktu setempat, berlaku baik di instansi pusat maupun daerah. Hal ini memastikan konsistensi penerapan aturan di seluruh Indonesia, mengurangi potensi perbedaan interpretasi dan memastikan pelayanan publik yang merata.
Lebih rinci, Pasal 4 Ayat 2 Perpres Nomor 21 Tahun 2023 menetapkan total jam kerja ASN selama bulan puasa sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat. Jam istirahat ditetapkan selama 30 menit setiap hari, kecuali hari Jumat yang mendapatkan waktu istirahat 60 menit. Ini menunjukkan perhatian terhadap keseimbangan antara produktivitas dan kesejahteraan ASN selama bulan puasa.
Instansi pemerintah yang menerapkan sistem kerja selain lima hari kerja dalam seminggu wajib menyesuaikan ketentuan tersebut dengan tetap mempertimbangkan total jam kerja mingguan yang telah ditetapkan. Fleksibelitas dalam penyesuaian ini memberikan ruang bagi instansi untuk mengatur jadwal kerja yang sesuai dengan kebutuhan operasional masing-masing.
Rincian lebih spesifik mengenai hari kerja, jam kerja, jam istirahat, dan pengaturan khusus bulan Ramadhan 2025 ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi masing-masing. Hal ini memastikan bahwa penyesuaian dapat dilakukan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan setiap instansi pemerintahan.
Namun, penting untuk diingat bahwa terdapat pengecualian. Ketentuan jam kerja dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tidak berlaku bagi prajurit TNI, anggota Polri, perwakilan Indonesia di luar negeri, dan ASN yang bertugas di instansi-instansi tersebut. Setiap instansi memiliki aturan internal masing-masing yang perlu dipatuhi.
Selain itu, Perpres juga memberikan kelonggaran berupa kemungkinan perubahan jumlah hari kerja dan/atau jam kerja jika ada kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama nasional, atau kebijakan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini menunjukkan fleksibilitas aturan untuk mengakomodasi situasi dan kondisi yang mungkin terjadi.
Terkait dengan upaya peningkatan efisiensi dan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi, Pemerintah juga telah memberlakukan sistem flexible work arrangement (FWA) atau work from anywhere (WFA) mulai 24 Maret 2025, H-7 Lebaran. Sistem ini memberikan keleluasaan bagi ASN untuk mengatur waktu dan tempat kerja mereka, selama target dan tanggung jawab pekerjaan tetap terpenuhi.
Penerapan WFA dan Implikasinya
Penerapan WFA bertujuan untuk meningkatkan produktivitas ASN dan keseimbangan kehidupan kerja. Dengan pengaturan kerja yang fleksibel, diharapkan ASN dapat lebih efektif dalam menyelesaikan tugas dan mengurangi stres kerja.
Namun, suksesnya penerapan WFA membutuhkan dukungan infrastruktur teknologi yang memadai dan budaya kerja yang mendukung kolaborasi dan komunikasi efektif, meskipun dilakukan jarak jauh. Perencanaan dan sosialisasi yang matang sangat penting agar transisi ke sistem WFA berjalan lancar dan efektif.
Pemerintah perlu memastikan bahwa seluruh ASN memiliki akses yang sama terhadap teknologi dan pelatihan yang diperlukan untuk beradaptasi dengan sistem WFA. Kesiapan infrastruktur dan pelatihan ini sangat krusial untuk memastikan keberhasilan penerapan sistem kerja baru ini.
Selain itu, peningkatan transparansi dan akuntabilitas kinerja ASN dalam sistem WFA juga perlu diperhatikan. Sistem monitoring dan evaluasi yang efektif perlu diterapkan untuk memastikan produktivitas tetap terjaga, mencegah potensi penurunan kinerja dan memastikan efektivitas penggunaan sistem WFA.
Kesimpulannya, penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadhan 2025 serta penerapan sistem WFA merupakan langkah positif pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas ASN. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada perencanaan yang matang, sosialisasi yang efektif, dan dukungan penuh dari seluruh pihak terkait.