Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menunda implementasi short selling dan intraday short selling di pasar modal Indonesia. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kekhawatiran para pemangku kepentingan terkait tekanan yang terjadi pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) beberapa waktu terakhir.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan penundaan ini sebagai respons atas masukan dari pelaku pasar dan pemangku kepentingan. OJK memprioritaskan stabilitas pasar, peningkatan likuiditas, dan perlindungan investor dalam pengambilan keputusan ini.
Selain menunda short selling, OJK juga akan mengkaji kemungkinan penerapan kebijakan buyback saham tanpa perlu melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kajian ini dilakukan secara cermat, dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi pasar yang berkembang.
Alasan Penundaan Implementasi Short Selling
Penundaan implementasi short selling dan intraday short selling dipicu oleh kekhawatiran akan dampak negatif terhadap IHSG. Strategi short selling, yang melibatkan penjualan saham yang belum dimiliki dengan harapan harga akan turun, dapat memperparah tekanan jual jika dilakukan secara masif. OJK ingin mencegah potensi penurunan IHSG yang lebih tajam.
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah merencanakan peluncuran short selling dan intraday short selling dalam dua tahap, dimulai pada akhir Maret atau April 2025. Namun, rencana tersebut kini ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.
Kajian Buyback Saham Tanpa RUPS
OJK akan mengkaji kemungkinan memperbolehkan perusahaan melakukan buyback saham tanpa perlu persetujuan RUPS. Buyback, atau pembelian kembali saham perusahaan oleh perusahaan itu sendiri, dapat menjadi strategi untuk menstabilkan harga saham dan meningkatkan kepercayaan investor.
Namun, OJK akan melakukan kajian mendalam terhadap mekanisme dan persyaratan buyback tanpa RUPS agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan atau dampak negatif lainnya bagi pasar modal. Pertimbangan utama adalah memastikan perlindungan bagi para pemegang saham minoritas.
Dampak Penundaan terhadap Pasar Modal
Penundaan implementasi short selling dan kajian terhadap buyback tanpa RUPS menunjukkan komitmen OJK untuk menjaga stabilitas dan kesehatan pasar modal Indonesia. Keputusan ini diharapkan dapat meredam gejolak pasar dan melindungi kepentingan investor.
Namun, penundaan ini juga berpotensi memengaruhi strategi investasi para pelaku pasar. Investor yang telah merencanakan strategi investasi berdasarkan implementasi short selling perlu menyesuaikan portofolio mereka. BEI dan OJK akan terus memberikan informasi dan edukasi kepada pelaku pasar terkait perkembangan situasi.
Persiapan BEI untuk Instrumen Keuangan Baru
BEI telah mempersiapkan berbagai instrumen keuangan baru, termasuk short selling dan intraday short selling, untuk memberikan lebih banyak pilihan strategi kepada investor. Tujuannya adalah untuk meningkatkan likuiditas dan daya saing pasar modal Indonesia.
Meskipun rencana peluncuran short selling ditunda, BEI tetap berkomitmen untuk terus mengembangkan pasar modal Indonesia dengan memperkenalkan instrumen-instrumen inovatif yang sesuai dengan kondisi pasar dan kebutuhan investor. BEI akan terus memantau perkembangan pasar dan berkoordinasi dengan OJK dalam menentukan langkah selanjutnya.
Secara keseluruhan, keputusan OJK untuk menunda short selling dan mengkaji buyback tanpa RUPS menunjukkan langkah proaktif dalam menjaga stabilitas pasar modal. Langkah ini menunjukkan prioritas utama OJK yaitu menjaga stabilitas pasar, meningkatkan likuiditas, dan melindungi investor.