Ekbis  

PHK Massal Picu Percepatan Revisi Permendag 8/2024

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan percepatan revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor manufaktur.

Proses revisi melibatkan banyak kementerian dan lembaga, sehingga memerlukan waktu. Namun, Mendag memastikan proses evaluasi dan revisi sedang berjalan intensif. Semua aspek akan dievaluasi secara menyeluruh untuk menemukan solusi terbaik.

Revisi Permendag 8/2024 sebelumnya telah menuai kritik dari kalangan pengusaha tekstil. Mereka mengeluhkan dampak negatif beleid tersebut terhadap industri tekstil dalam negeri, yang mengakibatkan penutupan pabrik dan PHK massal.

Salah satu poin krusial dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024 adalah penghapusan syarat pertimbangan teknis (pertek) untuk impor beberapa komoditas, termasuk obat tradisional, kosmetik, alas kaki, dan pakaian jadi. Tujuannya adalah untuk mempercepat impor dan memperlancar perdagangan.

Dampak Negatif Permendag 8/2024 dan Perlunya Revisi

Kebijakan penghapusan pertek, meskipun bertujuan untuk mempermudah impor, justru dinilai merugikan industri lokal. Industri dalam negeri yang sudah tertekan semakin kesulitan bersaing dengan produk impor yang membanjiri pasar Indonesia. Hal ini berkontribusi terhadap tingginya angka PHK di berbagai perusahaan manufaktur.

Laporan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menunjukkan peningkatan signifikan PHK di awal tahun 2025. Beberapa perusahaan besar seperti Sanken Indonesia, Yamaha Music Indonesia, PT Tokay Bekasi, dan PT Sritex Tbk Group telah melakukan PHK massal yang berdampak pada ribuan pekerja.

Analisis Lebih Dalam Mengenai PHK Massal

PHK di Sanken Indonesia, misalnya, mencapai hampir 1.000 pekerja akibat penutupan pabrik. Yamaha Music Indonesia merelokasi pabriknya ke China, mengakibatkan lebih dari 1.000 buruh kehilangan pekerjaan. Sementara itu, ratusan buruh di PT Tokay Bekasi dan lebih dari 10.000 karyawan PT Sritex Tbk Group juga terkena dampak PHK.

Fenomena ini menunjukkan betapa pentingnya revisi Permendag 8/2024. Revisi diharapkan dapat menyeimbangkan kepentingan memperlancar perdagangan dengan melindungi industri dalam negeri dan mengurangi angka PHK.

Solusi dan Harapan Ke Depan

Revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 harus diarahkan pada mekanisme yang lebih adil dan berkelanjutan. Perlu dipertimbangkan formulasi kebijakan yang melindungi industri dalam negeri tanpa menghambat perdagangan internasional secara signifikan.

Pemerintah perlu melibatkan lebih banyak stakeholders, termasuk perwakilan dari industri, serikat pekerja, dan pakar ekonomi, dalam proses revisi ini. Partisipasi aktif semua pihak akan menghasilkan kebijakan yang lebih komprehensif dan berdampak positif bagi seluruh lapisan masyarakat.

Selain revisi Permendag, pemerintah juga perlu mempertimbangkan program-program lain untuk mengurangi dampak PHK. Program pelatihan vokasional dan pengembangan usaha kecil menengah (UKM) dapat membantu para pekerja yang terkena PHK untuk mendapatkan pekerjaan baru atau memulai usaha sendiri.

Percepatan revisi Permendag 8/2024 dan implementasi program pendukung lainnya sangat penting untuk memulihkan perekonomian dan mengurangi dampak negatif PHK terhadap kehidupan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *