Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan komitmennya untuk terus menertibkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menjelang Idul Fitri 2025. Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pengawasan alat ukur dan timbangan di SPBU seluruh Indonesia.
Langkah-langkah penertiban telah dilakukan sebelumnya, terbukti dengan pencabutan alat ukur di sejumlah SPBU di Sukabumi dan Yogyakarta. Mendag Budi menekankan bahwa pengawasan dan penertiban ini akan terus berlanjut hingga menjelang hari raya.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah kecurangan takaran BBM di SPBU 34.43111, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Inspeksi di lokasi menemukan pengurangan volume BBM hingga 3 persen untuk setiap 20 liter yang dibeli konsumen.
Kecurangan ini dilakukan menggunakan alat printed circuit board (PCB) yang terpasang pada dispenser BBM. Praktik ini mengakibatkan kerugian signifikan bagi konsumen. Berdasarkan perhitungan, kerugian konsumen diperkirakan mencapai Rp 1,4 miliar per tahunnya jika kecurangan tersebut terus berlanjut.
Dampak Kecurangan Takaran BBM
Pengurangan takaran BBM di SPBU bukan hanya merugikan konsumen secara finansial, tetapi juga menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap integritas bisnis sektor energi. Hal ini dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan konsumen terhadap SPBU dan meningkatkan potensi munculnya praktik serupa di daerah lain.
Kerugian yang diderita konsumen tidak hanya berupa uang, namun juga berdampak pada kepercayaan terhadap lembaga pemerintah yang seharusnya mengawasi kegiatan usaha di sektor tersebut. Kepercayaan yang hilang akan sulit dipulihkan. Oleh karena itu, tindakan tegas dan pengawasan yang ketat sangat diperlukan.
Langkah-langkah Antisipasi dan Pencegahan
Pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap SPBU melalui peningkatan frekuensi inspeksi dan penggunaan teknologi deteksi kecurangan yang lebih canggih. Selain itu, perlu juga dilakukan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih waspada dan melaporkan setiap kecurangan yang ditemukan.
Pertamina sebagai badan usaha yang bertanggung jawab atas operasional SPBU juga perlu meningkatkan pelatihan dan pengawasan internal. Sistem pengawasan internal yang kuat dan efektif dapat membantu mencegah terjadinya kecurangan dari awal.
Transparansi dalam operasional SPBU juga sangat penting. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana sistem pengukuran BBM di SPBU bekerja dan mendapatkan informasi yang jelas mengenai jaminan kualitas dan kuantitas BBM yang mereka beli.
Sanksi bagi Pelaku Kecurangan
Sanksi tegas perlu diterapkan bagi SPBU yang terbukti melakukan kecurangan takaran BBM. Sanksi tersebut harus memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi SPBU lain agar tidak melakukan hal serupa. Sanksi dapat berupa pencabutan izin usaha, denda, dan bahkan tuntutan hukum.
Peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam operasional SPBU sangat penting. Hal ini akan membantu meningkatkan kepercayaan publik dan memastikan keadilan bagi konsumen. Kerja sama antara pemerintah, Pertamina, dan masyarakat sangat diperlukan dalam upaya memberantas kecurangan ini.
Dengan komitmen bersama dan upaya yang terintegrasi, diharapkan praktik kecurangan takaran BBM di SPBU dapat ditekan dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor energi dapat kembali pulih.