Kasus gagal bayar PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P), anak usaha KoinWorks, senilai Rp 360 miliar akibat penipuan oleh peminjam, terus bergulir. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan perkembangan terbaru penanganan kasus ini, menekankan komitmen pengawasan dan perlindungan konsumen.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK, Agusman, menyatakan KoinP2P telah melaporkan peminjam yang diduga melakukan penggelapan kepada aparat penegak hukum. “KoinP2P telah melaporkan borrower yang diduga melakukan penggelapan kepada Aparat Penegak Hukum. Sampai dengan saat ini belum terdapat permohonan peningkatan modal disetor dari KoinP2P,” ujarnya. OJK berkomitmen memantau penyelesaian kasus ini dan memastikan pemenuhan permodalan oleh pemegang saham. “OJK akan terus memantau penyelesaian kasus yang terjadi di KoinP2P dan komitmen pemenuhan permodalan oleh Pemegang Saham,” tegas Agusman.
Kasus ini bermula dari penipuan yang dilakukan oleh peminjam atau borrower terhadap KoinP2P, mengakibatkan gagal bayar imbal hasil pengguna mencapai Rp 360 miliar. Dana tersebut telah dibawa kabur oleh pihak-pihak yang bermasalah. Kejadian ini menyebabkan KoinP2P menunda pembayaran (standstill) kepada sebagian pemberi dana.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (Kiki), mengungkapkan OJK telah menerima 88 pengaduan terkait KoinP2P. Sebagian besar pengaduan terkait masalah return atau imbal hasil. “KoinaP2P melakukan penundaan pembayaran kepada lender (standstill) disebabkan oleh fraud yang dilakukan oleh distributor (yang menerima dana untuk borrower) kurang lebih Rp 360 miliar,” jelas Kiki.
Mekanisme KoinP2P dan Dampak Gagal Bayar
KoinP2P merupakan platform peer-to-peer lending yang fokus pada pembiayaan produktif untuk UMKM, berbeda dengan pinjaman online (pinjol) konsumtif. Platform ini telah mendanai lebih dari 11.000 bisnis UMKM. Gagal bayar ini tentu menimbulkan kerugian signifikan bagi para pemberi dana (lender) yang telah berinvestasi melalui platform tersebut.
OJK telah memanggil manajemen KoinP2P tahun lalu untuk membahas permasalahan ini. Pengawasan ketat terus dilakukan untuk memastikan perlindungan optimal bagi nasabah yang terdampak. Perlu ditekankan bahwa kasus ini menunjukkan pentingnya mekanisme verifikasi yang kuat dan pengawasan yang efektif dalam industri fintech peer-to-peer lending untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Langkah-langkah Antisipatif dan Saran
Kejadian ini menggarisbawahi pentingnya transparansi dan due diligence yang menyeluruh dalam investasi pada platform fintech. Investor dan calon investor perlu melakukan riset secara mendalam sebelum mengalokasikan dana, memperhatikan reputasi perusahaan dan mekanisme pengelolaan risiko yang diterapkan.
Selain itu, regulasi yang lebih ketat dan pengawasan yang lebih intensif dari OJK sangat diperlukan untuk melindungi konsumen dan memastikan stabilitas industri fintech di Indonesia. Peningkatan literasi keuangan masyarakat juga menjadi kunci agar masyarakat lebih bijak dalam berinvestasi dan terhindar dari penipuan.
OJK perlu mempertimbangkan untuk melakukan audit komprehensif pada platform peer-to-peer lending lainnya untuk mencegah terjadinya kasus serupa. Perlu juga dikembangkan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan efisien untuk melindungi hak-hak konsumen yang terdampak.
Ke depannya, transparansi dan akuntabilitas dari pihak-pihak yang terlibat dalam industri fintech sangatlah penting. Hal ini akan membangun kepercayaan dan menciptakan lingkungan investasi yang sehat dan berkelanjutan.
Kesimpulannya, kasus KoinP2P menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Perlindungan konsumen, regulasi yang kuat, dan peningkatan literasi keuangan menjadi kunci untuk membangun industri fintech yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.