Ekbis  

Pinjol Ilegal Membandel: 2.500 Ditutup, Namun Tetap Bermunculan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup 2.500 kanal pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang tahun 2024. Namun, permasalahannya jauh lebih kompleks. Pinjol ilegal terus bermunculan, menciptakan siklus pemberantasan yang tak kunjung usai.

Salah satu kendala utama adalah lokasi server pinjol ilegal yang seringkali berada di luar negeri. Hal ini menyulitkan pengawasan dan penegakan hukum, seperti yang diungkapkan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, dalam Digital Economic Forum di Jakarta, Selasa (25/2/2025): “Tahun 2024 itu paling nggak sekitar 2.500 pinjol ilegal ditutup. Muncul lagi, muncul lagi, karena ya di dunia maya dan seringkali juga server-nya di luar negeri.”

Menanggapi stigma negatif yang melekat pada istilah “pinjol”, OJK melakukan rebranding. Istilah “pinjaman daring” (pindar) kini digunakan untuk menyebut pinjaman online legal. Mirza menjelaskan, “OJK sekarang melakukan rebranding untuk bahasa Indonesianya ya, P2P lending, teman-teman sering sekarang menyebutnya pinjol, kami melakukan rebranding pindar, pinjaman daring. Jadi yang resmi itu pindar, yang ilegal itu pinjol.”

Peran Pinjaman Daring (Pindar) dalam Perekonomian Indonesia

Meskipun menghadapi tantangan pemberantasan pinjol ilegal, pindar memiliki peran krusial dalam akses keuangan. Pindar membuka peluang bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan masyarakat yang kesulitan mengakses perbankan (unbankable). Tercatat, 97 perusahaan pindar beroperasi di Indonesia pada Desember 2024, menyalurkan pembiayaan dengan outstanding mencapai Rp 77 triliun, tumbuh 29% dibandingkan tahun sebelumnya.

Tantangan Literasi Keuangan Digital dan Perilaku Konsumtif

Mirza juga menyoroti rendahnya literasi keuangan digital di masyarakat. Banyak pengguna tidak memahami risiko layanan keuangan digital, sehingga mudah terjebak dalam transaksi berisiko tinggi, termasuk pinjol ilegal. “Kita melihat fenomena yang mengkhawatirkan di kalangan masyarakat, terutama generasi muda yang cenderung konsumtif dan kurang mempertimbangkan dampak jangka panjang dari keputusan finansial mereka. Tawaran pinjaman online ilegal yang tampak menggiurkan justru menjadi jebakan yang sulit dihindari,” tegas Mirza.

Lebih lanjut, Mirza menambahkan bahwa banyak pengguna pinjol menyalahgunakan dana tersebut untuk kegiatan tidak produktif, bahkan untuk judi online (judol). Pengguna judol ini sebagian besar berasal dari kalangan bawah dan generasi muda. Ini merupakan sebuah permasalahan sosial yang perlu ditangani secara komprehensif.

Upaya Mitigasi Risiko dan Pentingnya Literasi Keuangan

OJK mendorong peningkatan literasi keuangan digital agar masyarakat lebih bijak menggunakan layanan keuangan digital. Pentingnya pemahaman tentang risiko dan konsekuensi penggunaan pinjol, terutama mengingat adanya hubungan antara perilaku pengguna dengan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Selain itu, OJK perlu memperkuat kerjasama internasional untuk mengatasi permasalahan server pinjol ilegal yang berada di luar negeri. Kerja sama ini dapat berupa pertukaran informasi, penegakan hukum lintas negara, dan pengembangan teknologi untuk mendeteksi dan memblokir aktivitas pinjol ilegal.

Meningkatkan pengawasan terhadap aplikasi dan platform digital juga penting. Hal ini dapat dilakukan melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia di OJK dan peningkatan teknologi pengawasan. Kerjasama dengan penyedia layanan internet dan platform aplikasi juga dibutuhkan untuk mempermudah pelacakan dan penutupan pinjol ilegal.

Kampanye edukasi publik yang massif juga diperlukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko pinjol ilegal. Edukasi ini harus mencakup berbagai media dan metode komunikasi yang efektif, menjangkau seluruh lapisan masyarakat, khususnya generasi muda.

Kesimpulannya, pemberantasan pinjol ilegal membutuhkan pendekatan multi-faceted yang melibatkan OJK, pemerintah, lembaga terkait, dan masyarakat itu sendiri. Peningkatan literasi keuangan digital, pengawasan yang lebih ketat, dan kerja sama internasional merupakan kunci keberhasilan dalam mengatasi masalah ini dan melindungi masyarakat dari eksploitasi pinjol ilegal.

Exit mobile version