Ekbis  

Bos Investree Buronan Interpol Nikmati Balapan F1 Qatar, OJK Bereaksi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah berupaya memburu Adrian Gunadi, Founder & Eks CEO PT Investree Radhika Jaya (Investree), yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berkeliaran bebas di luar negeri. Keberadaan Adrian, yang tertangkap kamera menghadiri E1 Series Doha GP 2025 bersama CEO JTA International Holding Amir Ali Salemizadeh, menimbulkan pertanyaan publik.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengkonfirmasi bahwa proses penangkapan Adrian masih berlangsung. “Sedang dalam, jadi mungkin saya tidak mengomentari karena sedang dalam proses,” ujar Mahendra saat ditemui di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025).

Mahendra menegaskan bahwa OJK telah mengajukan permohonan red notice Interpol terhadap Adrian pada Februari 2025. “Sudah, sudah (red notice). Tapi saya tidak lebih jauh lagi karena sedang dalam pelaksanaan,” tegasnya. Namun, hingga saat ini, nama Adrian belum tercantum dalam daftar red notice Interpol di situs resminya, meskipun terdapat 11 WNI lainnya yang masuk dalam daftar tersebut. Ketidakjelasan ini memicu pertanyaan mengenai efektifitas proses hukum internasional yang tengah berjalan.

Kasus Investree dan Keberadaan Adrian Gunadi

Kasus ini berawal dari isu gagal bayar yang menimpa Investree pada tahun 2023. Meskipun awalnya dibantah, laporan mengenai dana nasabah yang tidak kembali terus bermunculan. Situasi semakin memburuk hingga awal 2024, di mana Adrian Gunadi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama Investree di tengah peningkatan signifikan kredit macet perusahaan.

Data resmi Investree menunjukkan TWP90 (tingkat wanprestasi 90 hari sejak tanggal jatuh tempo) mencapai 12,58% per 2 Januari 2024. Artinya, 12,58% dari total pinjaman outstanding sebesar Rp 444,69 miliar gagal dibayarkan oleh nasabah setelah 90 hari jatuh tempo. Angka ini menunjukkan besarnya kerugian yang dialami oleh para investor dan nasabah Investree.

OJK kemudian turun tangan dan menyelidiki kasus tersebut. Dugaan awal mengenai fraud di Investree terbukti benar, mengakibatkan perusahaan dinyatakan gagal bayar. Pada 21 Oktober 2024, OJK mencabut izin usaha Investree melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024. Pencabutan ini didasarkan pada pelanggaran ekuitas minimum dan ketentuan lainnya dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan masyarakat.

Implikasi dan Dampak Kasus Investree

Kasus Investree memberikan dampak signifikan terhadap kepercayaan investor terhadap platform fintech lending di Indonesia. Kegagalan Investree dalam memenuhi kewajibannya kepada para nasabah menimbulkan kerugian finansial yang besar dan mengikis kepercayaan publik terhadap industri ini. Peristiwa ini juga menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap industri fintech dan perlunya mekanisme perlindungan yang lebih kuat bagi para investor.

Keberadaan Adrian Gunadi yang masih bebas di luar negeri semakin memperumit situasi. Kegagalan aparat penegak hukum untuk segera menangkapnya dapat menginterpretasikan kurangnya daya tangkal hukum Indonesia dalam menangani kasus kejahatan ekonomi skala besar. Hal ini juga berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan memicu spekulasi lebih jauh mengenai kronologi kejadian dan keterlibatan pihak lain.

Proses hukum yang sedang berlangsung membutuhkan transparansi dan akuntabilitas. Publik menantikan penyelesaian kasus ini secara tuntas dan adil, serta penegakan hukum yang tegas untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan. Kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan dan penegakan hukum sangat bergantung pada hasil akhir dari kasus ini. OJK dan aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menyelesaikannya dengan profesional dan efektif.

Selain itu, kasus ini juga menjadi pelajaran berharga bagi para investor untuk lebih selektif dalam memilih platform investasi dan selalu melakukan due diligence sebelum berinvestasi. Tingkat kewaspadaan dan pemahaman yang baik terhadap risiko investasi sangat penting untuk meminimalisir potensi kerugian finansial.

Keberadaan Adrian Gunadi di Doha, Qatar, bersama CEO JTA International Holding juga menimbulkan spekulasi tentang kemungkinan bantuan atau perlindungan yang diterimanya. Investigasi lebih lanjut perlu dilakukan untuk menelusuri jaringan dan koneksi Adrian Gunadi yang memungkinkannya untuk tetap berada di luar jangkauan hukum Indonesia.

Kesimpulannya, kasus Investree dan pelarian Adrian Gunadi bukan hanya masalah hukum semata, melainkan juga menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem keuangan Indonesia dan efektivitas penegakan hukum. Perlu upaya maksimal dari semua pihak untuk menyelesaikan kasus ini dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Exit mobile version