Satuan Tugas Waspada Investasi (Satgas PASTI) memberikan peringatan serius kepada masyarakat Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang meningkat tajam menjelang Lebaran. Periode Ramadan dan Idulfitri kerap menjadi sasaran empuk para pelaku kejahatan keuangan karena meningkatnya kebutuhan finansial masyarakat.
Berbagai skema penipuan dirancang untuk menjerat korban yang lengah. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk memahami modus-modus tersebut dan mengambil langkah pencegahan yang tepat. Satgas PASTI telah mengidentifikasi lima modus penipuan utama yang perlu diwaspadai.
Lima Modus Penipuan yang Perlu Diwaspadai Jelang Lebaran
1. Pinjaman Online Ilegal
Pinjaman online ilegal menawarkan pencairan dana cepat tanpa proses yang rumit. Namun, di balik kemudahan itu, terdapat jebakan berupa bunga yang sangat tinggi dan praktik penagihan yang sangat agresif dan seringkali melanggar hukum. Korban seringkali terjebak dalam siklus hutang yang sulit diatasi.
2. Investasi Bodong
Investasi bodong menjanjikan keuntungan yang sangat besar dalam waktu singkat. Tawaran ini sangat menggiurkan, namun pada kenyataannya, ini merupakan jebakan yang akan mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan bagi korban. Biasanya, pelaku akan menghilang setelah berhasil mengumpulkan dana dari para investor.
3. Phishing
Penipuan phishing menggunakan tautan atau email yang tampak resmi untuk mencuri data pribadi dan informasi perbankan korban. Tautan tersebut akan mengarahkan korban ke situs web palsu yang dirancang untuk mencuri informasi penting. Waspadalah terhadap email atau pesan yang meminta informasi pribadi secara tiba-tiba.
4. Impersonasi Lembaga Resmi
Pelaku kejahatan ini menyamar sebagai lembaga resmi, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga pemerintahan lainnya. Mereka menghubungi korban melalui telepon atau email dan meminta informasi pribadi atau melakukan penipuan lainnya dengan mengatasnamakan lembaga tersebut. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi.
5. Penipuan Kerja Paruh Waktu
Modus ini menawarkan pekerjaan paruh waktu dengan penghasilan yang menjanjikan. Namun, korban diminta untuk membayar sejumlah uang di awal sebagai biaya administrasi atau pelatihan. Setelah pembayaran dilakukan, korban akan diabaikan dan tidak menerima pekerjaan yang dijanjikan.
Untuk menghindari menjadi korban, masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak mudah tergiur oleh tawaran yang terlalu menggiurkan. Jangan pernah mengklik tautan atau membuka lampiran email dari pengirim yang tidak dikenal. Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi sebelum mengambil keputusan finansial. Lakukan riset menyeluruh terhadap setiap investasi yang ditawarkan.
Selain itu, penting untuk selalu menjaga kerahasiaan data pribadi dan informasi perbankan. Jangan pernah memberikan informasi tersebut kepada pihak yang tidak dikenal. Gunakan aplikasi dan platform keuangan yang terpercaya dan telah terdaftar secara resmi.
Tindakan Satgas PASTI dalam Memberantas Entitas Ilegal
Satgas PASTI telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas entitas ilegal. Selama Januari-Februari 2025, Satgas PASTI telah menindak 536 entitas ilegal, terdiri dari 508 pinjaman online ilegal dan 28 konten penawaran pinjaman pribadi. Jumlah ini menunjukkan skala besarnya permasalahan kejahatan keuangan di Indonesia.
Sejak tahun 2017 hingga 13 Maret 2025, Satgas PASTI telah menindak total 12.721 entitas keuangan ilegal, termasuk 1.737 entitas investasi ilegal, 10.733 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal. Angka ini menunjukkan betapa seriusnya upaya yang dilakukan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan.
Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap entitas ilegal tertentu, seperti World Pay One (WPONE), yang telah dinyatakan ilegal sejak 24 Januari 2025. Informasi lengkap mengenai entitas ilegal dapat diakses melalui website resmi Satgas PASTI.
Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat dan memperkuat penegakan hukum, diharapkan jumlah kasus penipuan keuangan dapat ditekan. Kerjasama antara masyarakat, lembaga keuangan, dan pemerintah sangat krusial dalam memerangi kejahatan ini.