Harga emas batangan Antam mengalami kenaikan signifikan sepanjang pekan lalu, bahkan sempat menyentuh rekor tertinggi sepanjang sejarah. Kenaikan ini mencerminkan tren pasar emas global yang dipengaruhi berbagai faktor ekonomi dan geopolitik.
Pada awal pekan, harga emas Antam per gram dibanderol Rp 1.741.000, namun pada akhir pekan mencapai Rp 1.764.000 per gram, meningkat Rp 23.000. Kenaikan ini cukup signifikan dan menarik perhatian banyak investor.
Harga buyback emas Antam juga ikut naik, dari Rp 1.590.000 per gram menjadi Rp 1.659.000 per gram, meningkat sebesar Rp 69.000. Buyback merupakan harga yang diberikan Antam jika pemegang emas ingin menjual kembali emas batangannya.
Pergerakan Harga Emas Antam Sepanjang Pekan
Berikut detail pergerakan harga emas Antam per gram dan harga buyback-nya selama sepekan, berdasarkan data yang terhimpun:
Senin (17/3/2025): Harga emas Rp 1.741.000, buyback Rp 1.590.000.
Selasa (18/3/2025): Harga emas naik Rp 4.000 menjadi Rp 1.745.000, buyback Rp 1.594.000.
Rabu (19/3/2025): Harga emas naik lagi Rp 14.000 menjadi Rp 1.759.000, buyback Rp 1.608.000.
Kamis (20/3/2025): Harga emas mencapai titik tertinggi, Rp 1.774.000 (naik Rp 15.000), buyback Rp 1.624.000.
Jumat (21/3/2025): Harga emas kembali naik Rp 5.000 menjadi Rp 1.779.000 (rekor tertinggi), buyback Rp 1.630.000.
Sabtu (22/3/2025): Harga emas turun Rp 15.000 menjadi Rp 1.764.000, buyback Rp 1.615.000.
Minggu (23/3/2025): Harga emas Antam di Butik Emas LM, Graha Dipta, Jakarta Timur, menunjukkan harga sebagai berikut: 0,5 gram Rp 934.200; 1 gram Rp 1.768.410; 2 gram Rp 3.476.670; 3 gram Rp 5.189.943; 5 gram Rp 8.616.488; 10 gram Rp 17.177.838; 25 gram Rp 42.818.780; 50 gram Rp 85.558.363; 100 gram Rp 171.038.530; 250 gram Rp 427.330.663; 500 gram Rp 854.450.800; 1000 gram Rp 1.708.861.500.
Perlu diingat bahwa harga ini berlaku khusus di lokasi tersebut dan dapat berbeda di gerai penjualan lain.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Harga Emas
Beberapa faktor dapat mempengaruhi pergerakan harga emas, di antaranya adalah kondisi ekonomi global, inflasi, tingkat suku bunga, dan gejolak geopolitik. Kenaikan harga emas seringkali menjadi safe haven bagi investor di tengah ketidakpastian ekonomi.
Penting untuk selalu memantau perkembangan ekonomi global dan faktor-faktor lainnya untuk memahami pergerakan harga emas di masa mendatang. Konsultasikan dengan ahli keuangan sebelum melakukan investasi di emas.
Pajak Pembelian dan Penjualan Emas Antam
Pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen, kecuali jika menyertakan NPWP, maka potongan pajak menjadi 0,25 persen. Penjualan kembali (buyback) emas batangan dengan nilai lebih dari Rp 10 juta juga dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP) dan 3 persen (untuk non-NPWP).
Penting untuk memahami peraturan perpajakan ini agar dapat melakukan transaksi emas dengan benar dan menghindari masalah di kemudian hari. Pastikan untuk selalu meminta bukti potong PPh 22 setiap melakukan transaksi.
Sebagai catatan, harga buyback yang tertera belum termasuk PPh 22 jika nilai penjualan melebihi Rp 10 juta. Pajak tersebut akan dipotong langsung dari total nilai buyback.