Ekbis  

Menaker Tekankan Rekrutmen Kerja yang Adil, Transparan, Bebas Calo

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyerukan komitmen perusahaan dan pelaku usaha untuk menerapkan proses rekrutmen yang terbuka dan bebas dari pungutan liar. Himbauan ini diwujudkan melalui penandatanganan deklarasi ‘Stop Percaloan: Membangun Komitmen Bersama untuk Rekrutmen Tenaga Kerja yang Adil dan Transparan’ di Karawang International Industry City (KIIC), Karawang, Jawa Barat, pada Selasa (25/3/2025).

“Kita ingin proses rekrutmen yang adil dan transparan dan tak memberatkan pekerja. Rekrutmen harus dilakukan berdasarkan kompetensi, tanpa ada intervensi pihak ketiga yang tak bertanggung jawab,” tegas Menaker Yassierli. Proses rekrutmen yang bersih dan transparan merupakan kunci untuk menciptakan lapangan kerja yang sehat dan berkeadilan.

Tidak hanya perusahaan, Yassierli juga menekankan pentingnya peran lembaga penyalur penempatan tenaga kerja untuk bertindak profesional dan beretika. Lembaga-lembaga ini harus memastikan proses rekrutmen berjalan sesuai aturan dan tidak menjadi fasilitator praktik percaloan.

“Jangan sampai lembaga-lembaga ini justru menjadi bagian dari masalah dengan memfasilitasi praktik percaloan,” ujarnya dengan nada tegas. Peran pengawasan dan edukasi sangat penting untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan pencari kerja.

Upaya Pencegahan Percaloan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen untuk memperkuat pengawasan dan pelaksanaan regulasi terkait proses rekrutmen. Selain itu, Kemnaker akan gencar melakukan edukasi kepada pencari kerja mengenai mekanisme perekrutan yang sesuai aturan.

Sosialisasi regulasi perizinan pemerintah juga akan dilakukan untuk meminimalisir peluang terjadinya percaloan. Setelah regulasi berjalan, Kemnaker akan melakukan monitoring dan penegakan hukum secara konsisten.

“Kita akan sosialiasi regulasi tentang perizinan pemerintah untuk menutup peluang adanya percaloan yang merugikan masyarakat. Setelah regulasi sudah berjalan, tahap selanjutnya monitoring, dan law enforcement,” jelas Yassierli mengenai langkah-langkah yang akan diambil.

Pemanfaatan Digitalisasi

Kemnaker juga akan mendorong pemanfaatan digitalisasi dalam proses rekrutmen untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi. Teknologi diharapkan dapat meminimalisir potensi penyalahgunaan dan mempermudah proses seleksi.

Saat ini, terdapat sekitar 10.000 lowongan kerja di KIIC yang dapat menjadi contoh penerapan sistem rekrutmen digital. Digitalisasi membuka peluang besar untuk menciptakan proses seleksi yang lebih adil dan transparan.

“Melalui pemanfaatan teknologi, proses seleksi tenaga kerja dapat dilakukan lebih transparan, efisiensi dan meminimalkan potensi penyalahgunaan,” kata Yassierli menjelaskan manfaat digitalisasi dalam rekrutmen.

Praktik percaloan, menurut Yassierli, bertentangan dengan Asta Cita ketujuh Presiden Prabowo, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik-praktik koruptif.

Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker Fahrurozi menambahkan bahwa praktik percaloan melanggar hak asasi manusia untuk mendapatkan pekerjaan dan dapat merusak produktivitas serta daya saing nasional. Percaloan merupakan kejahatan yang harus ditindak tegas.

Definisi dan Karakteristik Calo

Calo merupakan perantara yang menawarkan jasa pengurusan sesuatu dengan imbalan tertentu. Namun, seringkali calo memiliki konotasi negatif karena memanfaatkan posisi mereka untuk keuntungan berlebih atau bahkan melakukan tindakan ilegal.

Beberapa karakteristik umum calo meliputi penawaran jasa tanpa izin resmi, penetapan tarif tidak wajar, mempersulit proses, memiliki koneksi orang dalam, dan menggunakan cara-cara ilegal. Penting untuk membedakan antara calo dengan perantara resmi yang memiliki izin dan transparansi.

  • Menawarkan jasa perantara tanpa izin resmi.
  • Mematok tarif yang tidak wajar.
  • Seringkali mempersulit proses yang seharusnya mudah.
  • Memiliki koneksi orang dalam di instansi terkait.
  • Menggunakan cara-cara ilegal untuk melancarkan urusan.
  • Kampanye anti-calo ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi dunia ketenagakerjaan di Indonesia. Dengan menciptakan sistem rekrutmen yang adil dan transparan, diharapkan akan lebih banyak peluang kerja yang terbuka untuk semua orang tanpa memandang latar belakang atau kemampuan finansial.

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *