Kehebohan melanda jagat Twitter (kini X) setelah seorang netizen mengungkapkan gaji magangnya dipotong Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5%. Netizen tersebut menyertakan bukti tangkapan layar percakapan yang menunjukkan bahwa pemotongan pajak tersebut disebabkan oleh sistem Coretax.
Cuitan tersebut memicu perdebatan, terutama karena jumlah gaji magang yang relatif kecil. Netizen tersebut mempertanyakan kebijakan tersebut dan menanyakan apakah ada peraturan baru yang memberlakukan pemotongan pajak pada gaji magang.
Penjelasan dari pihak perusahaan menyebutkan bahwa pemotongan pajak tersebut mengikuti kode pajak ‘imbalan kepada peserta pendidikan, pelatihan dan magang’ yang tercantum dalam sistem Coretax dan dikenakan tarif Pasal 17 UU PPh. Hal ini membuat banyak pihak bertanya-tanya mengenai implikasi kebijakan ini terhadap penghasilan pekerja magang yang umumnya di bawah Rp 4 juta per bulan.
Menanggapi kontroversi ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi. DJP menegaskan bahwa pengenaan PPh bukan berdasarkan jenis pekerjaan atau status pekerja, melainkan berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.
DJP menjelaskan lebih lanjut bahwa kewajiban pajak ditentukan oleh dua syarat utama: syarat subjektif dan syarat objektif. Syarat subjektif meliputi status sebagai subjek pajak, misalnya warga negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia lebih dari 183 hari dalam setahun atau memiliki niat menetap di Indonesia dan telah dewasa.
Syarat objektif berkaitan dengan penerimaan atau perolehan penghasilan. Wajib pajak dikenakan pajak jika penghasilannya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yang untuk wajib pajak orang pribadi sebesar Rp 54 juta per tahun. Artinya, meskipun berstatus magang, jika penghasilan melebihi PTKP, maka wajib pajak tetap dikenakan PPh.
DJP menekankan bahwa pengenaan PPh tidak diskriminatif dan berlaku untuk semua wajib pajak, termasuk pegawai magang. Perhitungan PPh didasarkan pada rumus sederhana:
Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh)
Rumus perhitungan PPh untuk pegawai magang sama dengan perhitungan PPh untuk wajib pajak orang pribadi lainnya:
Tarif progresif Pasal 17 UU PPh menetapkan besaran pajak yang berbeda-beda berdasarkan penghasilan kena pajak. Semakin tinggi penghasilan kena pajak, semakin tinggi pula tarif pajaknya.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Coretax
Sistem Coretax merupakan sistem inti administrasi perpajakan yang terintegrasi dan modern. Sistem ini bertujuan untuk mempermudah administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Meskipun Coretax mempermudah pelaporan dan administrasi, namun sistem ini tidak mengubah aturan dasar perpajakan itu sendiri.
Pemberlakuan kode pajak baru pada sistem Coretax untuk ‘imbalan kepada peserta pendidikan, pelatihan dan magang’ mungkin bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan kepatuhan dalam pelaporan pajak penghasilan. Namun, perlu adanya sosialisasi yang lebih luas kepada pihak-pihak terkait, termasuk perusahaan dan pekerja magang, agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Kesimpulan
Kasus pemotongan PPh pada gaji magang ini menyoroti pentingnya pemahaman yang baik mengenai aturan perpajakan yang berlaku. Meskipun DJP telah memberikan klarifikasi, perlu adanya upaya untuk meningkatkan sosialisasi dan edukasi perpajakan, terutama kepada kelompok pekerja yang mungkin kurang memahami aturan perpajakan yang berlaku, seperti pekerja magang.
Terkait dengan penggunaan sistem Coretax, perlu dikaji lebih lanjut apakah perlu adanya penyesuaian atau penjelasan lebih detail dalam sistem agar tidak menimbulkan kebingungan dan kesalahpahaman bagi wajib pajak.
Ke depan, diharapkan terdapat transparansi dan komunikasi yang lebih baik antara DJP, perusahaan, dan pekerja magang agar kejadian serupa tidak terulang kembali.