Ekbis  

Rahasia Dapatkan EFIN Pajak Online: Mudah, Cepat, dan Anti Ribet!

Mendapatkan Nomor EFIN Pajak: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak

Electronic Filing Identification Number (EFIN) merupakan nomor identitas wajib pajak yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Nomor ini sangat penting untuk mengakses berbagai layanan perpajakan online, mulai dari pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui e-Filing hingga pembuatan kode billing untuk pembayaran pajak online.

Proses mendapatkan EFIN terbagi menjadi beberapa cara, tergantung jenis wajib pajak. Berikut panduan lengkapnya, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan, termasuk kantor cabang.

Mendapatkan EFIN Secara Online (Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi)

Cara paling mudah adalah melalui situs web DJP. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui alamat resmi.
  2. Cari menu “Layanan Online” dan pilih “Daftar EFIN WP Orang Pribadi”.
  3. Lengkapi formulir pendaftaran secara lengkap dan akurat. Pastikan untuk mengunggah foto KTP dan NPWP Anda dengan kualitas yang baik dan terbaca.
  4. Setelah mengirimkan formulir, tunggu konfirmasi melalui email dari DJP. Prosesnya biasanya memakan waktu sekitar 1 hari kerja.
  5. Setelah menerima konfirmasi, EFIN Anda telah aktif dan siap digunakan.

Pastikan email yang Anda daftarkan aktif dan rutin memeriksa kotak masuk, termasuk folder spam, untuk memastikan Anda tidak melewatkan konfirmasi dari DJP.

Mendapatkan EFIN Secara Offline (Untuk Semua Jenis Wajib Pajak)

Jika Anda mengalami kendala dalam mendaftar secara online, Anda masih bisa mendapatkan EFIN dengan datang langsung ke kantor pajak.

Prosesnya membutuhkan persiapan dokumen yang lebih lengkap dan kunjungan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang sesuai dengan wilayah terdaftar NPWP Anda.

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

  1. Isi Formulir Permohonan EFIN yang dapat Anda peroleh di kantor pajak.
  2. Kumpulkan dokumen yang dibutuhkan, termasuk KTP asli dan fotokopi (untuk WNI), paspor dan KITAS/KITAP (untuk WNA), NPWP atau SKT asli dan fotokopi, serta alamat email aktif.
  3. Ajukan permohonan secara langsung ke kantor pajak yang telah ditentukan. Permohonan ini bersifat pribadi dan tidak dapat diwakilkan.

Untuk Wajib Pajak Badan

  1. Pengurus perusahaan harus mengisi formulir permohonan EFIN dan mengumpulkan dokumen yang dibutuhkan.
  2. Kunjungan dilakukan ke KPP tempat perusahaan terdaftar, bukan kantor pajak lain yang lebih mudah diakses.
  3. Dokumen yang harus disiapkan meliputi surat penunjukkan pengurus, KTP dan NPWP/SKT pengurus (untuk WNI), atau paspor, KITAS/KITAP dan NPWP/SKT (untuk WNA), serta NPWP/SKT perusahaan dan alamat email perusahaan.

Untuk Wajib Pajak Badan (Kantor Cabang)

  1. Pimpinan kantor cabang mengajukan permohonan dengan mengunjungi KPP tempat kantor cabang terdaftar.
  2. Dokumen yang perlu disiapkan serupa dengan wajib pajak badan, dengan tambahan surat pengangkatan pimpinan kantor cabang sebagai perwakilan badan untuk mengurus aktivasi EFIN.

Setelah EFIN aktif, Anda bisa menggunakannya untuk berbagai keperluan perpajakan online. Ingat, EFIN berlaku seumur hidup, sehingga Anda hanya perlu mengajukannya sekali saja.

Selain untuk e-Filing dan pembuatan kode billing, EFIN juga dibutuhkan untuk mereset password atau mengganti email di situs DJP Online jika Anda lupa password atau ingin mengubah email yang terdaftar.

Pastikan Anda selalu melunasi kewajiban pajak sebelum jatuh tempo untuk menghindari sanksi. Bayar pajak tepat waktu untuk mendukung pembangunan negara.

Informasi lebih lanjut mengenai pajak dan cara pembayarannya dapat Anda cari melalui berbagai sumber resmi pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *