Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) tengah merancang Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) baru terkait pelabelan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) atau nutri-grade pada produk makanan dan minuman. Tujuan utama peraturan ini adalah edukasi publik, bukan sebagai regulasi wajib penerapan label GGL secara langsung.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan bahwa PMK ini masih dalam tahap pengumpulan masukan dari berbagai pihak. Proses ini bertujuan untuk memastikan peraturan yang dihasilkan komprehensif dan mengakomodasi berbagai kepentingan.
Meskipun bukan mandat wajib, pelabelan nutri-grade diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan kandungan GGL dalam makanan dan minuman yang mereka konsumsi. Dengan informasi yang lebih transparan, diharapkan masyarakat dapat membuat pilihan yang lebih sehat.
Baca selengkapnya di Waspadai 10 Ciri-Ciri Penyakit Gula Darah yang Mematikan untuk informasi lebih lanjut.
Tantangan dan Strategi Edukasi
Salah satu tantangan utama adalah edukasi publik. Kemenkes berencana meluncurkan kampanye edukasi besar-besaran yang melibatkan berbagai pihak, termasuk industri makanan dan minuman. Sosialisasi awal telah dimulai, namun dibutuhkan waktu bagi industri, terutama industri makanan siap saji, untuk menyesuaikan kemasan produk mereka.
Industri makanan siap saji memiliki kompleksitas yang lebih tinggi dalam hal pelabelan karena variasi produk dan kemasan yang beragam. Kerja sama yang erat antara Kemenkes dan industri menjadi kunci keberhasilan implementasi program ini.
Implementasi Pelabelan yang Sudah Ada
Saat ini, beberapa bentuk pelabelan produk pangan sudah diterapkan. Pertama, Informasi Nilai Gizi, yang mencantumkan kandungan zat gizi pada kemasan produk olahan. Kedua, logo “Pilihan Lebih Sehat”, yang diberikan kepada produk pangan olahan yang memenuhi kriteria profil gizi tertentu.
Untuk Makanan Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), terdapat batas maksimum kandungan gula (monosakarida dan disakarida) sebesar 6 gram/100mL. Aturan ini saat ini diterapkan pada mie instan dan minuman, dengan informasi yang tercantum di bagian belakang kemasan.
Pesan Kesehatan pada Kemasan
Selain itu, terdapat pesan kesehatan pada kemasan yang mengingatkan masyarakat tentang risiko konsumsi gula, natrium, dan lemak berlebih, yaitu hipertensi, diabetes, dan serangan jantung. Pesan ini bertujuan untuk mempertegas pentingnya memperhatikan kandungan GGL dalam makanan dan minuman yang dikonsumsi.
Jangan lewatkan artikel 11 Penyebab Asam Urat Tinggi yang Mungkin Anda Belum Ketahui, cek sekarang!
Langkah-Langkah Ke Depan
Kemenkes akan terus menggiatkan edukasi publik mengenai pentingnya membaca label makanan. Sosialisasi dan workshop akan dilakukan secara intensif untuk melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat umum. Kerja sama dengan industri makanan juga akan diperkuat untuk memastikan kelancaran penerapan pelabelan GGL.
Tantangan ke depan adalah memastikan konsistensi dan efektivitas kampanye edukasi. Penting untuk memastikan pesan edukasi tersampaikan dengan jelas dan mudah dipahami oleh masyarakat luas. Kolaborasi yang kuat antara pemerintah, industri, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan program ini.
Selain itu, perlu dipertimbangkan pengembangan panduan yang lebih detail dan mudah dipahami bagi masyarakat tentang bagaimana membaca dan menginterpretasi label GGL. Hal ini akan membantu masyarakat untuk membuat pilihan yang lebih tepat dan bijak dalam memenuhi kebutuhan gizinya.
Suksesnya program ini bergantung pada komitmen semua pihak. Partisipasi aktif dari industri makanan dan minuman dalam menyediakan informasi yang akurat dan mudah dipahami, serta kesadaran masyarakat untuk membaca dan memahami label GGL, merupakan kunci untuk mencapai tujuan peningkatan kesehatan masyarakat.