Perjuangan dan Pengorbanan Ibu Pengganti: Sebuah Kisah Kehidupan

Surrogate mother atau ibu pengganti menjadi pilihan bagi pasangan dengan masalah kesuburan. Namun, praktik surogasi atau sewa rahim masih tabu di Indonesia. Bagaimana sebenarnya praktik ini dilakukan dan apa syaratnya? Berikut penjelasannya.

Apa itu Surrogate Mother?

Surrogate mother adalah wanita yang menyewakan rahimnya untuk mengandung bayi bagi pasangan yang tak mampu hamil secara alami. Dalam beberapa kasus, ibu pengganti juga mendonorkan sel telurnya.

American Pregnancy Association mencatat beberapa alasan pasangan menginginkan ibu pengganti: kelainan rahim, penyakit yang membahayakan ibu dan janin selama kehamilan (misalnya penyakit jantung parah), komplikasi kehamilan sebelumnya, kegagalan IVF berulang, keguguran berulang, dan bagi orang lajang yang ingin memiliki anak kandung.

Syarat-syarat untuk Menjadi Ibu Pengganti

Ibu pengganti bisa berasal dari kerabat, teman, atau melalui lembaga khusus. Namun, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Syarat umum meliputi: usia minimal 21 tahun, riwayat satu kali kehamilan tanpa komplikasi (maksimal lima kali kehamilan dengan persalinan normal dan dua kali operasi caesar), tinggal di lingkungan yang suportif, tidak memiliki riwayat penyalahgunaan alkohol dan obat-obatan, dan menjalani pemeriksaan IMS, fisik, dan mental lengkap.

Pasangan yang menggunakan jasa ibu pengganti juga wajib memberikan riwayat kesehatan lengkap, hasil skrining penyakit menular, dan penyakit genetik yang mungkin diturunkan. Kontrak tertulis akan mengatur peran dan tanggung jawab selama kehamilan dan pasca persalinan, termasuk perawatan prenatal dan persetujuan penyerahan bayi.

Prosedur Surrogate Mother

Terdapat dua prosedur umum: gestational surrogacy dan traditional surrogacy.

1. Gestational Surrogacy

Dalam gestational surrogacy, ibu pengganti hanya menyewakan rahimnya. Sel telur berasal dari calon ibu atau donor. Ibu pengganti tak memiliki hubungan biologis dengan janin. Metode ini legal di beberapa negara bagian AS (California, New Jersey, Washington) dan umumnya dimulai dengan IVF.

Embrio hasil pembuahan di luar rahim kemudian ditanamkan ke rahim ibu pengganti.

2. Traditional Surrogacy

Pada traditional surrogacy, ibu pengganti menyewakan rahim dan sel telurnya. Sel sperma bisa dari ayah kandung atau donor. Bayi memiliki hubungan biologis dengan ibu pengganti.

Prosedur ini seringkali ilegal di negara yang sudah mengizinkan gestational surrogacy. Kehamilan biasanya dilakukan melalui IUI (inseminasi buatan).

Apakah Praktik Sewa Rahim Legal di Indonesia?

Sewa rahim masih ilegal di Indonesia berdasarkan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Upaya kehamilan di luar cara alami hanya diperbolehkan untuk pasangan suami-istri yang sah, dengan sel telur dan sperma dari pasangan tersebut. Bayi tabung pun hanya boleh ditanamkan ke rahim istri sah.

Prosedur bayi tabung hanya boleh dilakukan oleh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan yang berwenang.

Kesimpulan

Surrogate mother menyewakan rahim (dan terkadang sel telur) untuk mengandung bayi pasangan yang tak mampu hamil secara alami. Ada dua prosedur: gestational surrogacy (sewa rahim) dan traditional surrogacy (sewa rahim dan sel telur). Praktik sewa rahim dilarang di Indonesia; IVF hanya diperbolehkan untuk pasangan suami-istri dan embrio ditanamkan ke rahim istri.

Perlu diingat bahwa informasi ini bersifat umum dan sebaiknya dikonsultasikan dengan profesional medis untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat dan sesuai dengan kondisi masing-masing.

Exit mobile version