Baru-baru ini ditemukan kurma berlabel kosher di sebuah swalayan di Jakarta. Label kosher, yang tertera di bagian belakang kemasan, menandakan produk tersebut telah memenuhi standar hukum makanan Yahudi. Ini memunculkan pertanyaan tentang keamanan konsumsi kurma tersebut, khususnya bagi umat Muslim, mengingat tingginya konsumsi kurma selama Ramadhan.
Kosher merupakan sertifikasi yang berasal dari Israel, menurut penjelasan Wakil Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Indonesia, Afriansyah Noor. Hal ini memicu perdebatan terkait keamanannya bagi konsumen muslim di Indonesia.
Semua Produk di Indonesia Wajib Bersertifikasi Halal
Peraturan Presiden (PP) Nomor 42 Tahun 2024 menegaskan bahwa semua produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia wajib bersertifikasi halal. Kurma, sebagai produk alami yang berasal dari tumbuhan, pada dasarnya termasuk halal. Namun, jika kurma tersebut telah diolah atau dicampur dengan bahan lain, proses sertifikasi halal tetap diperlukan untuk memastikan kehalalannya.
Baca selengkapnya di Rahasia Sup Iga Sayuran Kaldu Bening Segar Nikmatnya Luar Biasa untuk informasi lebih lanjut.
Afriansyah menjelaskan bahwa kurma murni, karena terbuat dari bahan nabati, mendapat pengecualian yang disebut *safe declare*. Namun, kurma olahan yang mengandung bahan tambahan memerlukan sertifikasi halal dari Badan Halal Indonesia untuk menjamin kehalalannya.
Aturan ini berlaku untuk semua produk, termasuk impor. Produk impor yang terbuat dari bahan halal dan tidak mengandung bahan tambahan lain tetap dianggap halal, namun tetap harus memenuhi aturan pelabelan halal dengan kerjasama lembaga halal luar negeri.
Hubungan Diplomatik dan Sertifikasi Halal
Kendala muncul karena hingga kini, Badan Halal Indonesia belum memiliki kesepakatan kerja sama (Mutual Recognition Agreement/MRA) dengan badan sertifikasi halal di Israel. Oleh karena itu, keberadaan kurma berlabel kosher dari Israel di pasaran Indonesia menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap regulasi impor dan sertifikasi halal.
Ketiadaan MRA ini berarti produk berlabel kosher dari Israel harus melalui proses sertifikasi halal di Indonesia untuk memastikan kehalalannya sesuai regulasi yang berlaku. Hal ini penting untuk melindungi konsumen Muslim dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang ada.
Dengan diberlakukannya PP Nomor 42 Tahun 2024 pada 17 Oktober 2024, semua produk makanan dan minuman, baik dari dalam maupun luar negeri, wajib memiliki sertifikasi halal. Keberadaan kurma berlabel kosher ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap produk impor dan penerapan aturan sertifikasi halal di Indonesia.
Ingin tahu lebih banyak? Simak Rahasia Resep Rujak Buah Segar dan Sambalnya yang Menggoda Selera sekarang!
Pentingnya Memeriksa Label Halal
Meskipun kurma secara alami memiliki titik kritis kehalalan yang rendah karena merupakan produk nabati, Corporate Secretary LPPOM, Raafqi Ranasasmita, menekankan pentingnya selalu memeriksa label halal pada produk. Ini untuk memastikan kehalalan produk, terutama bagi produk olahan yang mungkin mengandung bahan tambahan.
Konsumen dianjurkan untuk teliti dalam memeriksa label produk sebelum membeli dan mengonsumsi, terutama selama bulan Ramadhan dimana konsumsi kurma meningkat. Kehati-hatian ini penting untuk menjaga kesehatan dan keyakinan konsumen.
Kesimpulannya, kehadiran kurma berlabel kosher di Indonesia menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap produk impor dan kepatuhan terhadap regulasi sertifikasi halal. Konsumen perlu tetap waspada dan selalu memeriksa label halal sebelum mengonsumsi suatu produk.
Informasi tambahan: Perlu adanya sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait peraturan sertifikasi halal dan konsekuensinya. Peningkatan pengawasan di lapangan juga diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang ada.