Klaim Prabowo Ancam Bubarkan DPR Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan: Hoaks atau Fakta?

Beredar kabar hoaks yang menyatakan Presiden Prabowo Subianto akan membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak disahkan. Informasi ini telah diverifikasi oleh Tim Cek Fakta Kompas.com dan dinyatakan tidak benar.

Narasi tersebut tersebar luas di media sosial Facebook melalui beberapa unggahan pada 6 Maret 2025. Isi narasi yang beredar sangat singkat dan lugas: “Prabowo: Bubarkan DPR, jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan.”

Tim Cek Fakta Kompas.com melakukan penelusuran menyeluruh dan tidak menemukan satu pun bukti kredibel yang mendukung klaim tersebut. Tidak ada pemberitaan media terpercaya yang memberitakan pernyataan Presiden Prabowo seperti yang diklaim dalam narasi hoaks tersebut.

Penelusuran Fakta dan Konteks

Meskipun tidak ada bukti Prabowo akan membubarkan DPR, terdapat konteks yang perlu diperhatikan. Sebelumnya, Presiden Prabowo memang diketahui meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk mengkaji ulang RUU yang berpotensi menghambat program pemerintahan, termasuk RUU Perampasan Aset.

Permintaan tersebut disampaikan dalam rangka memastikan efektivitas program pemerintah. Namun, penting untuk diingat bahwa permintaan kajian ulang tidak sama dengan ancaman pembubaran DPR. Ini merupakan perbedaan penting yang sengaja diabaikan oleh penyebar hoaks.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, saat ditanya lebih lanjut mengenai RUU Perampasan Aset dan komitmen Presiden Prabowo, tidak memberikan jawaban yang eksplisit. Beliau hanya menekankan komitmen Presiden terhadap pemberantasan korupsi.

RUU Perampasan Aset sendiri telah digagas sejak tahun 2008 dan dianggap penting oleh berbagai pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai instrumen krusial dalam upaya pemberantasan korupsi. Pemerintah telah mengajukan surpres terkait RUU ini, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari DPR.

Analisis Penyebaran Hoaks

Penyebaran hoaks ini memanfaatkan sentimen publik terkait RUU Perampasan Aset dan kekecewaan sebagian masyarakat terhadap kinerja DPR. Dengan menghubungkan isu tersebut kepada sosok Presiden Prabowo, penyebar hoaks berusaha memanipulasi opini dan menciptakan keresahan di kalangan masyarakat.

Teknik penyebaran hoaks ini tergolong sederhana, namun efektif karena memanfaatkan headline yang provokatif dan singkat. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya literasi digital dan kemampuan untuk memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya lebih lanjut.

Kesimpulan

Kesimpulannya, narasi yang menyatakan Presiden Prabowo akan membubarkan DPR jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan adalah HOAKS. Tidak ada bukti yang mendukung klaim tersebut. Penting bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap informasi yang beredar di media sosial dan melakukan verifikasi melalui sumber-sumber terpercaya sebelum mempercayai dan menyebarkannya.

Perlu dipahami bahwa permintaan kajian ulang terhadap RUU, walaupun termasuk RUU Perampasan Aset, tidak berarti ancaman pembubaran DPR. Informasi yang tidak lengkap dan di luar konteksnya dapat dengan mudah disalahartikan dan dimanfaatkan untuk tujuan penyebaran hoaks.

Kejadian ini juga menyoroti pentingnya peran media dalam memberitakan informasi secara akurat dan bertanggung jawab, serta peran pemerintah dalam mengedukasi masyarakat tentang bahaya hoaks dan pentingnya literasi digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *