Idul Fitri: KPK Desak ASN Tolak Gratifikasi, Jaga Integritas Negara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara (PN) untuk menolak dan melaporkan segala bentuk gratifikasi pada kesempatan pertama. Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, yang ditandatangani Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pada 14 Maret 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan pentingnya imbauan ini, khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H. “Melalui surat ini, KPK mengingatkan para ASN dan PN untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, terlebih dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H,” tegas Budi dalam keterangannya pada Minggu, 16 Maret 2025.

Budi menjelaskan lebih lanjut bahwa permintaan dana atau hadiah dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain, baik secara individu maupun institusi, kepada pihak lain merupakan tindakan terlarang. Praktik ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta berisiko menimbulkan tindak pidana korupsi.

Pencegahan Gratifikasi: Langkah-Langkah Konkret

Selain imbauan penolakan gratifikasi, KPK juga meminta pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) dan BUMN/BUMD untuk melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas, menurut Budi, semestinya hanya digunakan untuk kepentingan dinas semata.

Lebih lanjut, KPK mendorong pimpinan K/L/PD dan BUMN/BUMD untuk menerbitkan imbauan internal guna mencegah penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas. Langkah serupa juga diharapkan dari pimpinan asosiasi, perusahaan, dan masyarakat, agar anggota mereka tidak memberikan atau menerima gratifikasi yang berpotensi sebagai suap.

Data Gratifikasi Awal Tahun 2025

KPK mencatat data signifikan terkait laporan gratifikasi selama dua bulan awal tahun 2025. Tercatat 689 laporan atas 774 objek gratifikasi dengan nilai total pelaporan mencapai Rp3.176.643.372.

Rinciannya, pada Januari 2025, KPK menerima 348 laporan (395 objek gratifikasi), terdiri dari 224 laporan dari Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) dan 124 pelaporan individu. Sementara Februari 2025, terdapat 341 laporan (379 objek gratifikasi), dengan 231 laporan dari UPG dan 110 pelaporan individu.

Laporan-laporan tersebut berasal dari berbagai instansi, yaitu 488 kementerian/lembaga, 125 BUMN/BUMD atau anak perusahaan, dan 76 pemerintah daerah. Objek gratifikasi beragam, meliputi uang/voucher/logam mulia (254), karangan bunga/hidangan (203), cendera mata/plakat (70), tiket perjalanan/jamuan makan/fasilitas (26), dan barang lainnya (221).

Kesimpulan

Imbauan KPK ini merupakan langkah penting dalam upaya pencegahan korupsi. Transparansi dan kepatuhan terhadap aturan terkait gratifikasi menjadi kunci keberhasilannya. Data laporan gratifikasi yang cukup signifikan menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat dan kesadaran kolektif untuk menolak segala bentuk praktik yang dapat memicu korupsi.

Penindakan tegas terhadap pelanggaran aturan gratifikasi juga krusial untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari korupsi. KPK berharap seluruh ASN dan PN dapat memahami dan mematuhi imbauan ini untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik.

Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di OKU, Sumatera Selatan, yang melibatkan 8 orang dan terkait dugaan suap proyek Dinas PUPR senilai Rp 2,6 miliar, menjadi bukti nyata pentingnya imbauan KPK ini. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya langkah-langkah pencegahan gratifikasi yang sistematis dan komprehensif.

Exit mobile version