TNI Berperan Tangani Narkoba: Implikasi bagi Peran Polri di Masa Depan

Revisi Undang-Undang TNI (RUU TNI) tengah menjadi sorotan, khususnya terkait penambahan kewenangan TNI dalam mengatasi permasalahan narkotika. Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, mengonfirmasi hal ini sebagai poin tambahan dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Penambahan ini, yang tertuang dalam Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat 2b, diyakini Utut tidak akan tumpang tindih dengan tugas Polri. “Itu diatur peraturan negara. Ini kan memang banyak pertanyaan. Nanti tumpang tindih sama Polri? Tidak. Kalau Polri kan Kamtibmas-nya atau penegak hukumnya. Kalau ini kan memang kita butuh, termasuk yang di perbatasan negara. Kan memang sudah, kita harus jaga di sana,” jelas Utut kepada wartawan di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Sabtu, 15 Maret 2025.

Utut menekankan bahwa mekanisme penanganan narkotika oleh TNI masih dalam tahap penggodokan lebih lanjut oleh DPR RI dan pemerintah. “Kalau itu biar nanti teknisnya kita bahas. Ini saya juga belum bisa ngomong ini yang bagian dari penjelasan yang akan kita bahas serius. Penjelasannya masih 19 penjelasan yang harus bisa kita jelasin di sini, di batang tubuh atau kita jelasin nanti melalui peraturan pemerintah atau peraturan presiden,” tambahnya. Ia menegaskan bahwa pasal-pasal yang ada dalam UU TNI saat ini berjumlah 78 pasal dalam 11 bab.

Perubahan Jenis Operasi Militer Selain Perang

Sebelumnya, rapat Panitia Kerja (Panja) membahas Revisi Undang-undang TNI telah menyepakati penambahan jenis OMSP dari 14 menjadi 17 jenis. Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyatakan hal tersebut pada Sabtu, 15 Maret 2025. “Jadi dari 14 jenis berubah menjadi 17. Tadi panjang lebar dan sebagainya dan kemudian disepakati 17 itu,” ujarnya.

Tiga jenis operasi tambahan tersebut, menurut Hasanuddin, meliputi peran TNI dalam pertahanan siber, penanganan masalah narkotika, dan kemungkinan beberapa tugas lain. “17 itu intinya, satu, yang ke-15 itu adalah TNI punya kewajiban untuk membantu di dalam urusan siber, pertahanan siber, khususnya siber yang ada di pemerintah, yang kedua mengatasi masalah narkoba, dan kemudian yang lain-lainnya, jadi ada tiga,” ungkapnya. Penting untuk dicatat bahwa meskipun TNI akan terlibat dalam penanganan narkotika, revisi RUU TNI memastikan TNI tidak akan terlibat dalam penegakan hukumnya. “Tapi yang jelas TNI tidak ikut dalam penegakan hukumnya,” tegas Hasanuddin.

Rincian Operasi Militer Selain Perang (Sebelum Revisi)

Berikut daftar 14 jenis Operasi Militer Selain Perang (OMSP) TNI sebelum revisi UU:

  1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata
  2. Mengatasi pemberontakan bersenjata
  3. Mengatasi aksi terorisme
  4. Mengamankan wilayah perbatasan
  5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
  6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
  7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
  8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
  9. Membantu tugas pemerintahan di daerah
  10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang
  11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia
  12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
  13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
  14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan

Perluasan kewenangan TNI dalam RUU TNI ini menimbulkan pertanyaan mengenai potensi tumpang tindih dengan tugas dan wewenang institusi lain, khususnya Polri. Penjelasan yang lebih detail mengenai mekanisme kerja sama dan pembagian tugas antara TNI dan Polri dalam konteks penanganan narkotika menjadi penting untuk menghindari konflik dan memastikan efektivitas penanggulangan masalah narkotika di Indonesia.

Anggota Komisi I DPR RI, menjamin revisi UU TNI tidak akan menghidupkan kembali Dwifungsi TNI dan tetap menjunjung tinggi supremasi sipil. Ini menjadi jaminan penting agar revisi UU TNI tidak memicu kekhawatiran terhadap potensi kembalinya peran politik TNI.

Gambar Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, disertakan untuk memperkuat kredibilitas informasi.

Exit mobile version