Revisi UU TNI: DPR Pastikan Dwifungsi Tentara Tetap Mati

Anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia, memberikan jaminan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak akan menghidupkan kembali Dwifungsi TNI. Proses revisi UU TNI telah melalui pembahasan yang komprehensif dan mengakomodasi berbagai masukan dari berbagai pihak. Hal ini memastikan prinsip supremasi sipil tetap dipegang teguh.

“Kami memahami kekhawatiran banyak pihak terkait revisi UU TNI ini. Namun, saya tegaskan bahwa produk akhir dari RUU ini tidak akan membawa Indonesia mundur ke era Dwifungsi TNI,” tegas Farah dalam keterangannya pada Sabtu, 15 Maret 2025. Pernyataan ini disampaikan untuk meredakan kekhawatiran publik terkait potensi kembalinya peran TNI dalam politik.

Farah menekankan bahwa setiap pasal dalam revisi UU TNI dirancang untuk memastikan peran dan fungsi TNI tetap berada dalam koridor demokrasi dan supremasi sipil. Hal ini sejalan dengan prinsip reformasi yang telah diperjuangkan sejak tahun 1998. Revisi ini bertujuan untuk memperkuat TNI sebagai kekuatan pertahanan negara yang profesional dan modern.

Penjelasan Mengenai Revisi UU TNI dan Jaminan Supremasi Sipil

RUU TNI yang direvisi memastikan bahwa prajurit aktif TNI tidak akan menduduki jabatan di luar institusi yang secara strategis membutuhkan keahlian pertahanan dan keamanan. Dengan demikian, dominasi TNI dalam birokrasi sipil dapat dicegah, mencegah potensi kembalinya Dwifungsi TNI.

Revisi UU ini juga memperkuat otoritas sipil sebagai pengendali utama dalam kebijakan pertahanan dan keamanan negara. Kewenangan TNI tetap terbatas pada ranah pertahanan dan tunduk pada keputusan pemerintah yang sah. Hal ini merupakan kunci untuk menjaga keseimbangan antara kekuatan militer dan pemerintahan sipil.

“Kita tidak ingin reformasi TNI yang sudah kita bangun selama lebih dari dua dekade ini justru mengalami kemunduran. Oleh karena itu, prinsip supremasi sipil tetap menjadi fondasi utama dalam revisi UU ini,” ungkap Farah. Pernyataan ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR untuk menjaga reformasi TNI dan mencegah kemunduran.

Penyesuaian Jabatan Prajurit Aktif dan Jaminan Tidak Ada Dwifungsi

Awalnya, revisi UU TNI mengatur bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan di 15 kementerian/lembaga (K/L). Namun, setelah melalui pembahasan yang mendalam, jumlah tersebut bertambah menjadi 16 K/L. Perubahan ini perlu dikaji lebih lanjut untuk memahami implikasinya terhadap supremasi sipil.

Berikut 16 Kementerian/Lembaga tersebut: Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kementerian Pertahanan (Kemhan), Sekretariat Militer Presiden (Sekmilpres), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas), Badan SAR Nasional (Basarnas), Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Mahkamah Agung (MA).

Prajurit aktif yang ditunjuk untuk menduduki jabatan di luar 16 K/L tersebut harus mengundurkan diri dari dinas aktif TNI. Aturan ini menegaskan komitmen untuk mencegah campur tangan militer dalam ranah sipil di luar tugas pokok TNI.

“Ini adalah bentuk kepastian bahwa tidak akan ada campur tangan militer dalam ranah sipil yang tidak relevan dengan tugas pokok TNI,” tegas Farah. Penjelasan ini bertujuan untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa revisi UU TNI tidak akan memicu kembalinya Dwifungsi TNI.

Secara keseluruhan, revisi UU TNI ini menekankan pentingnya supremasi sipil dan mencegah kembalinya Dwifungsi TNI. Meskipun ada penyesuaian jabatan bagi prajurit aktif di beberapa K/L tertentu, langkah-langkah yang diambil bertujuan untuk memastikan TNI tetap fokus pada tugas pokoknya, yaitu pertahanan negara, serta tunduk pada otoritas sipil.

Rapat-rapat lanjutan dan pengawasan publik sangat penting untuk memastikan implementasi UU TNI yang baru ini sesuai dengan semangat reformasi dan menjaga supremasi sipil.

Exit mobile version