Menteri HAM Usul Hapus SKCK: Bebaskan Warga dari Birokrasi Berbelit

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan penghapusan syarat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dalam sebuah surat resmi kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Surat yang telah ditandatangani Menteri HAM Natalius Pigai ini bertujuan untuk meningkatkan pemenuhan hak asasi manusia, khususnya bagi mantan narapidana.

Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo, menjelaskan alasan di balik usulan tersebut. Ia menekankan bahwa usulan ini telah melalui kajian akademis dan praktis yang mendalam.

“Alhamdulillah tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK. Dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis tentang usulan penghapusan syarat surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK itu,” ungkap Nicholay dalam sebuah diskusi.

1. Kesulitan Mantan Narapidana Mendapatkan Pekerjaan

Nicholay menuturkan, banyak mantan narapidana yang kesulitan mencari pekerjaan karena adanya SKCK. Adanya catatan kriminal dalam SKCK menjadi penghalang bagi mereka untuk diterima di berbagai perusahaan.

“Kalau pun mendapatkan SKCK, di dalam SKCK itu tertulis bahwa si A misalnya, pernah dihukum dan menjadi narapidana. Nah kalau sudah itu, perusahaan mana, tempat kerja mana yang mau menerima mereka? Pasti akan berpikir,” jelasnya.

Hal ini menciptakan siklus yang sulit diputus. Kesulitan mendapatkan pekerjaan mengakibatkan mantan narapidana kembali melakukan tindak kriminal untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

2. Beban SKCK bagi Mantan Narapidana

Pemerintah telah berupaya mengintegrasikan kembali mantan narapidana ke dalam masyarakat setelah menjalani masa hukuman. Namun, SKCK menjadi hambatan besar dalam upaya tersebut.

Nicholay menambahkan, “Mereka terbebani dengan adanya SKCK oleh kepolisian. Setiap mereka mencari pekerjaan terbebani dengan SKCK yang dipersyaratkan oleh perusahaan-perusahaan atau tempat yang ingin mereka bekerja sehingga mereka tidak bisa memperbaiki hidup. Akhirnya mereka memutuskan untuk melakukan kembali kejahatan agar kembali ke penjara lagi, kembali ke lapas lagi, ke rutan lagi,”

Adanya SKCK justru menghambat upaya reintegrasi sosial dan pemenuhan hak ekonomi bagi mantan narapidana, meningkatkan kemungkinan mereka kembali melakukan tindak kriminal.

3. Usulan yang Berbasis Kemanusiaan, Bukan Politik

Kementerian HAM berharap usulan penghapusan SKCK ini mendapat respons positif dari pihak kepolisian. Mereka menekankan bahwa usulan ini dilandasi oleh semangat kemanusiaan dan penegakan HAM, bukan pertimbangan politik.

“Ini tidak ada sangkut pautnya dengan politik, tapi ini semata-mata demi kemanusiaan, demi penegakan dan pemenuhan serta penguatan HAM,” tegas Nicholay.

Penghapusan SKCK diharapkan dapat memberikan kesempatan kedua bagi mantan narapidana untuk memperbaiki hidup dan berkontribusi positif bagi masyarakat.

Diharapkan, inisiatif ini dapat mendorong terwujudnya sistem peradilan yang lebih restoratif dan memperhatikan hak-hak manusia secara utuh, termasuk hak untuk bekerja dan hidup layak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *