Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan bahwa pembuatan Rancangan Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TKPAPSE) melibatkan berbagai pihak. Proses pembuatan aturan ini mengikuti prosedur standar, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk platform digital.
“Pada prinsipnya kami mengikuti proses-proses pembuatan sebuah aturan bahwa semua stakeholders dilibatkan termasuk platform semuanya,” ujar Meutya, mengutip pernyataan dari ANTARA, Sabtu (22/3/2025).
Pihak-pihak yang dilibatkan meliputi akademisi, organisasi nirlaba, kelompok pemerhati anak, platform digital penyedia jejaring sosial, dan bahkan anak-anak dari tingkat SD, SMP, hingga SMA. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan aturan yang komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan anak-anak.
1. Arahan Presiden Prabowo dan Proses Sinkronisasi
Pembuatan TKPAPSE merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo. Aturan ini saat ini sedang dalam tahap sinkronisasi antarkementerian dan lembaga.
Proses sinkronisasi ini memastikan bahwa aturan tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah lainnya dan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan yang optimal bagi anak-anak dari kejahatan siber.
“Sehingga diperhatikan betul seluruh pihak yang diajak berdiskusi ataupun dimintai pendapatnya agar aturan ini bisa memberikan proteksi bagi anak-anak dari bahaya kejahatan siber,” tegas Meutya.
2. Poin Penting Aturan TKPAPSE: Pembatasan Akun Anak di Media Sosial
Salah satu poin penting dalam TKPAPSE adalah pembatasan pembuatan akun untuk anak-anak di media sosial. Fokusnya bukan pada pembatasan akses teknologi, melainkan pada pengawasan dan pendampingan orangtua.
“Bahasa tepatnya adalah pembatasan akun anak di ruang digital khususnya untuk sosial media. Jadi anaknya tetap, ya, kalau menggunakan atau didampingi orangtua boleh,” jelas Meutya.
Pemerintah menyadari pentingnya akses anak terhadap teknologi, namun menekankan perlunya pengawasan orangtua untuk mencegah potensi bahaya di dunia maya. Aturan ini bertujuan untuk melindungi anak-anak tanpa menghalangi perkembangan teknologi.
3. Perkiraan Waktu Penyelesaian dan Harapan ke Depan
Menkomdigi Meutya berharap TKPAPSE dapat segera diselesaikan dan diberlakukan dalam waktu dekat. Pemerintah optimistis proses penyelesaian akan berjalan lancar.
“Kita tunggu ya, mudah-mudahan bisa (diresmikan) dalam waktu dekat, mohon doanya,” harapnya.
TKPAPSE diharapkan menjadi payung hukum yang efektif dalam melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di dunia digital. Aturan ini akan menjadi langkah penting dalam menciptakan ruang digital yang aman dan ramah anak di Indonesia.
Selain poin-poin di atas, TKPAPSE juga kemungkinan akan mencakup aspek-aspek lain seperti edukasi digital untuk anak dan orangtua, peran platform digital dalam menanggulangi konten berbahaya bagi anak, serta mekanisme pelaporan dan penanganan kasus pelanggaran. Implementasi aturan ini memerlukan kerjasama yang erat antara pemerintah, platform digital, lembaga pendidikan, dan orangtua.