Mahasiswa UI Gugat UU TNI ke MK: Sehari Usai Pengesahan

Sembilan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) mengajukan gugatan formil terhadap Undang-Undang TNI yang baru saja disahkan. Tujuh mahasiswa bertindak sebagai pemohon dan mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 21 Maret 2025.

Kuasa hukum mahasiswa, Abu Rizal Biladina, menegaskan gugatan difokuskan pada proses revisi UU TNI, bukan pada isi undang-undang itu sendiri. “Artinya, kami menguji apakah peraturan pembentukan perundang-undangannya yang disahkan oleh DPR telah memenuhi persyaratan yang diatur oleh UU,” jelas Rizal.

Rizal menambahkan hasil riset timnya menunjukkan revisi UU TNI cacat formil dan inkonstitusional. “Jadi, kami tidak menguji pasal per pasal,” tegasnya.

1. Proses Revisi UU TNI yang Terlalu Cepat dan Kurang Transparan

Gugatan formil ini didasari pada dugaan pelanggaran tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan oleh parlemen. Salah satu poin penting adalah ketidak tersediannya draf RUU TNI dan naskah akademik di situs resmi DPR hingga setelah disahkan.

“Seharusnya, sejak awal DPR itu menyediakan naskah akademik dan draf RUU TNI di laman resmi parlemen karena itu kewajiban mereka sebagai parlemen. Itu hak kami sebagai warga negara. Hal tersebut bermakna, DPR telah menghapus *meaningful participation*,” ungkap Rizal.

Lebih lanjut, Rizal menyoroti kecepatan proses revisi UU TNI yang hanya berlangsung delapan hari, dari pembentukan panitia kerja (panja) hingga pengesahan. Panja dibentuk pada 27 Februari 2025 dengan 23 anggota DPR Komisi I.

Proses ini juga dinilai kurang transparan karena Komisi I DPR menggeser prolegnas prioritas dari RUU Penyiaran ke revisi UU TNI. Meskipun ada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan masyarakat sipil, Rizal meragukan partisipasi bermakna tersebut.

“Yang jadi pertanyaan kami, apakah masyarakat sipil ketika berdialog, menerima penjelasan dari DPR. Apakah pernyataan dari DPR ditolak tapi DPR tetap bersikeras, kan artinya tidak ada kompromi,” tambahnya.

2. Tuntutan Mahasiswa UI kepada Mahkamah Konstitusi

Dalam gugatannya, tujuh mahasiswa UI mengajukan lima poin tuntutan. Pertama, pengabulan gugatan secara keseluruhan. Kedua, menyatakan UU perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tidak memenuhi ketentuan pembentukan perundang-undangan.

Ketiga, menyatakan UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Keempat, mengembalikan UU Nomor 34 Tahun 2004 yang telah diubah, dihapus, atau dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kelima, memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Sidang pendahuluan direncanakan akan digelar setelah libur Idulfitri.

3. Optimisme Mahasiswa Terhadap Putusan MK

Mahasiswa UI optimistis gugatan mereka akan dikabulkan MK, merujuk pada preseden putusan MK terhadap UU penanganan COVID-19 tahun 2020. Saat itu, MK menyatakan beberapa pasal inkonstitusional bersyarat.

“Kami yakin peluang untuk gugatan ini dikabulkan hakim, cukup besar,” kata Rizal.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut transparansi dan proses pembentukan undang-undang di Indonesia. Kecepatan proses revisi UU TNI dan dugaan kurangnya partisipasi publik memicu kekhawatiran akan kualitas dan legalitas undang-undang tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *