Puan Maharani Jelaskan UU TNI Baru pada Jokowi dan Surya Paloh di Bukber KIM

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menjelaskan revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang telah disahkan kepada Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, dan Presiden Joko Widodo dalam acara buka bersama Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Pertemuan tersebut berlangsung di NasDem Tower pada Jumat, 21 Maret 2025. Puan menjelaskan bahwa hanya tiga pasal yang diubah, yaitu pasal 7, 53, dan 47. “Beliau berdua menyampaikan oh hanya tiga itu saja, jadi tidak ada masalah dan itu semua yang direvisi semuanya fair, yang lain-lain tidak bermasalah, tidak,” ungkap Puan.

Penjelasan Puan Maharani Mengenai Revisi UU TNI

Puan menekankan bahwa revisi UU TNI dilakukan sesuai kebutuhan TNI. “Saya menyatakan bahwa kita di DPR memang menyampaikan semua hal yang direvisi itu memang sesuai dengan kebutuhannya,” tegasnya.

Jokowi dan Surya Paloh meminta agar UU TNI segera disosialisasikan kepada publik untuk mencegah kesalahpahaman. “Beliau berdua menyampaikan Pak Jokowi dan Pak Surya Paloh, wah kalau memang hanya seperti itu harusnya bisa segera disosialisasikan agar masyarakat dan publik segera mengetahui dan tidak ada kesalahpahaman, itu saja,” jelas Puan.

Sikap Gerindra Terhadap Pengesahan UU TNI

Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani, yakin Presiden Prabowo Subianto akan menandatangani revisi UU TNI menjadi Undang-Undang. Pernyataan ini disampaikan setelah acara pelepasan mudik bersama di GBK, Jakarta, Jumat, 21 Maret 2025.

Meskipun pengesahan UU TNI menuai penolakan dari sebagian masyarakat, Muzani menyatakan keyakinannya. “Saya kira iya (Prabowo akan meneken RUU TNI menjadi UU),” ujarnya singkat. Ia belum mengetahui secara pasti kapan penandatanganan tersebut akan dilakukan.

Fokus Revisi UU TNI: Penguatan Pemisahan Sipil dan Militer

Muzani menjelaskan bahwa revisi UU TNI bertujuan memperkuat pemisahan antara sipil dan militer. RUU TNI telah merinci kementerian/lembaga mana saja yang boleh ditempatkan oleh TNI aktif.

Pasal 47 mengatur bahwa hanya 14 Kementerian/Lembaga yang boleh diisi oleh TNI aktif. “Jadi Undang-Undang TNI itu memperkuat posisi itu dan saya kira apa yang dikhawatirkan oleh masyarakat sipil tidak terjadi,” papar Muzani. Prabowo sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait pengesahan UU TNI.

Meskipun terdapat penolakan dan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, pemerintah dan partai pendukung menekankan bahwa revisi UU TNI ini telah melalui proses yang terbuka dan bertujuan untuk memperjelas peran TNI dalam konteks negara demokrasi. Penjelasan lebih lanjut mengenai substansi revisi dan tanggapan terhadap kritik publik masih diperlukan untuk meningkatkan transparansi dan membangun kepercayaan masyarakat.

Penjelasan lebih rinci mengenai pasal-pasal yang direvisi dan dampaknya terhadap sistem pertahanan dan keamanan negara akan membantu publik memahami konteks perubahan yang dilakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *