Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan pengumpulan uang dari kepala sekolah SMA di Kota Bengkulu. Uang tersebut diduga dikumpulkan untuk memenangkan Rohidin Mersyah dalam Pilkada Gubernur Bengkulu 2024.
Pendalaman ini dilakukan melalui pemeriksaan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu, Saidirman. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 3 Maret 2025, dalam konteks kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Rohidin Mersyah.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan penyidik mendalami pengumpulan uang tersebut. Diduga, pengumpulan uang ini diperintahkan oleh atasan dan orang terdekat Rohidin Mersyah.
Selain itu, KPK juga menyelidiki temuan percakapan yang mengindikasikan adanya upaya untuk menyatukan keterangan para kepala sekolah yang diperiksa.
Kronologi dan Tersangka
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Pemprov Bengkulu pada 23 November 2024. Akibatnya, mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, ditetapkan sebagai tersangka pada 24 November 2024 atas dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Selain Rohidin Mersyah, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya: Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF), dan Ajudan Gubernur, Evriansyah (E) alias Anca. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus ini.
Selama OTT, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 7 miliar. Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (UU Tipikor), sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 KUHP.
Dampak dan Analisis
Dugaan pengumpulan uang dari kepala sekolah untuk kepentingan politik menimbulkan kekhawatiran akan praktik korupsi yang merugikan sektor pendidikan. Hal ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dan kepercayaan publik.
Proses pendalaman oleh KPK diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum sangat penting untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan internal dalam pemerintahan dan lembaga pendidikan. Mekanisme pengawasan yang efektif diperlukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dana publik.
Langkah-langkah Pencegahan
Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, beberapa langkah pencegahan dapat dilakukan. Pertama, peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran di sektor pendidikan sangat penting. Kedua, perlu adanya peningkatan kapasitas dan integritas aparatur sipil negara (ASN) dalam menjalankan tugasnya.
Ketiga, perlu adanya edukasi dan sosialisasi yang berkelanjutan kepada masyarakat mengenai pentingnya menolak dan melaporkan praktik korupsi. Dengan kolaborasi antara pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan praktik korupsi dapat ditekan dan terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik.
Penyelidikan KPK terhadap kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan menjadi pembelajaran bagi penyelenggara negara lainnya agar selalu menjunjung tinggi integritas dan etika dalam menjalankan tugas.