Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa rencana pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak bukanlah untuk membatasi akses informasi. Tujuan utama peraturan ini adalah menciptakan ruang digital yang lebih aman dan ramah bagi anak.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM) Komdigi, Fifi Aleyda Yahya, menyampaikan hal ini pada Rabu (5/3/2025) di Kemenko PMK. Pemerintah saat ini sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) terkait penggunaan media sosial oleh anak, sebagai amanat Presiden Prabowo Subianto.
Proses penyusunan PP masih berlangsung. Fifi menekankan bahwa peraturan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak, bukan untuk membatasi akses mereka ke media sosial secara keseluruhan.
Aturan ini difokuskan pada pengaturan kepemilikan akun media sosial anak agar lebih terkontrol dan diawasi. Anak-anak tetap dapat mengakses media sosial, tetapi dengan pengawasan ketat dari orang tua atau wali.
Persetujuan orang tua atau guru menjadi kunci akses bagi anak-anak. Dengan demikian, diharapkan penggunaan media sosial anak lebih terarah dan meminimalisir risiko paparan konten negatif.
Pentingnya Perlindungan Anak di Dunia Digital
Perlindungan anak di dunia digital menjadi isu krusial yang memerlukan perhatian serius. Anak-anak rentan terhadap berbagai ancaman online, seperti konten kekerasan, eksploitasi seksual, dan perundungan siber.
Regulasi yang sedang disusun oleh Komdigi diharapkan mampu memberikan perlindungan yang komprehensif. Kerjasama antara pemerintah, platform digital, orang tua, dan pendidik sangat penting untuk keberhasilan implementasi peraturan ini.
Komdigi juga menekankan pentingnya edukasi digital bagi anak dan orang tua. Edukasi ini mencakup bagaimana menggunakan media sosial dengan aman dan bijak, serta mengenali berbagai potensi bahaya di dunia maya.
Upaya Pemberantasan Judi Online
Selain fokus pada perlindungan anak, Komdigi juga berkomitmen dalam pemberantasan judi online. Maraknya judi online saat ini menjadi ancaman serius dan memerlukan penanganan yang tegas.
Komdigi akan terus berupaya memberantas judi online melalui kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan platform digital. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir dampak negatif judi online bagi masyarakat.
Komdigi dan kementerian terkait akan segera mengumumkan jadwal penerbitan regulasi baru terkait keamanan digital bagi anak. Informasi lebih lanjut akan diumumkan segera setelah tanggal pasti ditentukan.
Sanksi Bagi Platform Digital yang Bandel
Komdigi menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi platform digital yang tidak taat pada aturan perlindungan anak. Hal ini untuk memastikan platform digital bertanggung jawab dalam menciptakan lingkungan online yang aman.
Sanksi yang akan diberikan akan bervariasi, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan. Tujuannya adalah untuk memberikan efek jera dan mendorong platform digital untuk lebih proaktif dalam melindungi anak-anak.
Komdigi berharap dengan adanya regulasi dan sanksi yang tegas, ruang digital di Indonesia dapat menjadi lebih aman dan melindungi anak-anak dari berbagai ancaman yang ada.
Sebagai penutup, upaya Komdigi ini diharapkan dapat membentuk ekosistem digital yang lebih sehat dan aman, khususnya bagi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.