Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI-P, Adian Napitupulu, mendesak perusahaan aplikasi transportasi online untuk menurunkan potongan tarif layanan bagi pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online menjadi 10 persen. Ia menilai potongan sebesar 20 persen saat ini terlalu tinggi, mengingat aplikator tidak memiliki tanggung jawab operasional yang signifikan terhadap para pengemudi.
Dalam rapat dengar pendapat umum antara Komisi V DPR RI dengan aplikator ojol pada Rabu (5/3/2025), Adian mempertanyakan besarnya potongan tarif yang dibebankan. Ia menekankan bahwa aplikator tidak menanggung biaya operasional seperti pool, perawatan kendaraan, maupun penanganan kasus hukum yang dialami pengemudi. Keuntungan yang diperoleh aplikator dinilai tidak sebanding dengan tanggung jawab yang diembannya.
Adian mencontohkan kasus penangkapan pengemudi ojol dan taksi online oleh otoritas bandara. Ia menyoroti ketidakpedulian aplikator terhadap permasalahan yang dialami para mitranya, berbeda dengan perusahaan taksi konvensional yang lebih bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kesejahteraan para pengemudi.
Perbandingan Tanggung Jawab Aplikator dan Perusahaan Taksi Konvensional
Adian membandingkan peran aplikator online dengan perusahaan taksi konvensional. Perusahaan taksi konvensional, menurutnya, lebih bertanggung jawab, mengurus pool, perawatan kendaraan, dan memberikan bantuan hukum jika pengemudi mengalami masalah. Meskipun demikian, keuntungan yang diperoleh perusahaan taksi online dinilai lebih besar.
Ia menyoroti perbedaan signifikan dalam tanggung jawab dan perhatian terhadap kesejahteraan pengemudi antara kedua model bisnis tersebut. Hal ini menjadi dasar argumen Adian untuk menekan penurunan potongan tarif layanan.
Usulan Revisi UU LLAJ dan Penurunan Potongan Tarif
Adian mengusulkan agar revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) mengatur keselamatan dan kesejahteraan para pengemudi ojol dan taksi online, termasuk pemotongan tarif layanan yang lebih adil. Ia mengingat bahwa sebelumnya, potongan tarif untuk aplikator pernah berada di angka 10 persen, namun kini telah meningkat hingga di atas 20 persen.
Ia menekankan pentingnya keadilan bagi para pengemudi yang bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sistem pemotongan tarif yang terlalu tinggi dinilai merugikan dan tidak seimbang. Adian berharap revisi UU LLAJ dapat mengatasi masalah ini.
Selain revisi UU LLAJ, Adian juga mendesak pimpinan Komisi V DPR RI untuk menyampaikan usulan penurunan potongan tarif layanan kepada Menteri Perhubungan. Hal ini diharapkan dapat dilakukan segera, tanpa menunggu selesainya proses revisi UU LLAJ. Ia mengajukan agar potongan tarif dikembalikan ke angka 10 persen sebagai solusi sementara.
Dampak Potongan Tarif yang Tinggi
Potongan tarif yang tinggi berdampak signifikan pada pendapatan bersih pengemudi ojol dan taksi online. Hal ini dapat menurunkan kualitas hidup mereka dan berpotensi mengurangi daya saing mereka di pasar. Penurunan pendapatan juga berdampak pada kesejahteraan keluarga pengemudi.
Oleh karena itu, penurunan potongan tarif menjadi 10 persen seperti yang diusulkan Adian, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan bersih para pengemudi dan memberikan kesempatan yang lebih baik bagi mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Kesimpulan
Desakan Adian Napitupulu untuk menurunkan potongan tarif aplikasi transportasi online menjadi 10 persen merupakan langkah penting dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan para pengemudi ojol dan taksi online. Perbandingan antara tanggung jawab aplikator dan perusahaan taksi konvensional, serta dampak negatif dari potongan tarif yang tinggi, menguatkan argumennya untuk mendesak revisi regulasi dan intervensi pemerintah dalam masalah ini.