Komplotan Pemerasan Modus Kencan Online Beraksi di Tanjung Priok

Komplotan pemerasan modus teman kencan di Tanjung Priok, Jakarta Utara, telah beraksi sebanyak tiga kali. Kejahatan ini melibatkan tersangka Sudarna (38) dan beberapa rekannya yang merencanakan pencurian dengan kekerasan (curas) dan pemerasan. Mereka memanfaatkan aplikasi kencan online untuk menjebak korban.

Aksi pertama mereka terjadi pertengahan Februari di Kampung Bahari. Komplotan ini berhasil merampas uang sekitar Rp 800.000 dan sebuah handphone Infinix dari korban. Kejadian kedua juga di Kampung Bahari pada akhir Februari, dengan hasil rampasan berupa satu unit ponsel Infinix.

Aksi ketiga dan terakhir yang berhasil diungkap polisi terjadi pada 2 Maret 2025 di Jalan Papanggo, Jakarta Utara. Kali ini, komplotan tersebut berhasil mendapatkan satu handphone Infinix dan uang tunai sebesar Rp 3,5 juta dari korbannya. Uang hasil kejahatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para tersangka.

Modus Operandi Komplotan Pemerasan

Sudarna, yang sudah menikah siri dengan tersangka Firli Dewi Pangesti alias Fitri (29), adalah otak di balik aksi pemerasan ini. Ia mendaftarkan diri di aplikasi kencan dengan nama Fitri Dwiyanti untuk memikat korban.

Setelah berhasil menjalin komunikasi dengan korban melalui aplikasi, Sudarna membujuk korban untuk bertemu di sebuah kamar kontrakan yang telah disiapkan. Fitri kemudian berpura-pura menjadi perempuan yang diprofilkan Sudarna dalam aplikasi tersebut untuk bertemu dengan korban.

Saat korban dan Fitri berada di kamar kontrakan, Sudarna bersama rekannya Dedeh Supriyatna dan Ali Akbar melakukan penggerebekan. Dengan memanfaatkan situasi ketakutan korban, mereka merampas barang-barang berharga dan uang tunai milik korban sebelum menyuruh korban pergi.

Peran Masing-Masing Tersangka

Sudarna berperan sebagai dalang, memanfaatkan aplikasi kencan dan berpura-pura menjadi perempuan untuk menjebak korban. Fitri bertugas sebagai umpan, berpura-pura menjadi wanita yang dijanjikan dalam aplikasi. Sementara Dedeh Supriyatna dan Ali Akbar berperan sebagai eksekutor yang melakukan penggerebekan dan perampasan.

Keberhasilan polisi mengungkap kasus ini patut diapresiasi. Hal ini menunjukkan kesigapan aparat dalam menangani kejahatan yang memanfaatkan teknologi digital. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi kencan online dan menghindari pertemuan dengan orang yang baru dikenal secara online di tempat yang sepi atau kurang aman.

Tindakan Hukum

Ketiga tersangka saat ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan dan atau Pemerasan. Mereka terancam hukuman penjara yang cukup berat. Kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa dan menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat.

Penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus kejahatan yang semakin beragam dan memanfaatkan perkembangan teknologi. Melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib juga sangat penting untuk mencegah kejahatan serupa terjadi lagi.

Selain itu, perlu peningkatan literasi digital di kalangan masyarakat agar lebih bijak dan hati-hati dalam menggunakan media sosial dan aplikasi online, termasuk aplikasi kencan. Pengembangan fitur keamanan di aplikasi kencan online juga diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan aplikasi dan melindungi penggunanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *