Makmum masbuk adalah istilah dalam sholat berjamaah yang merujuk pada seseorang yang terlambat bergabung dan tidak dapat mengucapkan takbiratul ihram bersama imam. Mereka datang ketika sholat jamaah telah dimulai. Meskipun terlambat, mereka tetap dianjurkan untuk mengikuti sholat dan menyelesaikan bagian yang terlewat.
Kehadiran sebelum iqamah memang ideal, namun berbagai kendala dapat menyebabkan keterlambatan. Yang penting adalah niat untuk ikut sholat berjamaah dan mengikuti gerakan imam sebaik mungkin. Rasulullah SAW dalam haditsnya menganjurkan untuk mengikuti gerakan imam yang telah didapati dan menyempurnakan bagian yang terlewat.
Pengertian Makmum Masbuk
Menurut berbagai kitab fikih, seperti Fikih Madrasah Tsanawiyah dan Fiqhul Islam karya Imam Syafi’i, masbuk berarti tertinggal. Makmum masbuk adalah jamaah yang datang ketika imam sudah memulai sholat, bahkan mungkin sudah melewati bacaan Al-Fatihah.
Imam Syafi’i menjelaskan bahwa makmum masbuk adalah seseorang yang tidak mendapatkan waktu cukup untuk membaca Al-Fatihah sebelum imam memulai gerakan selanjutnya. Mereka tetap wajib mengikuti sholat dan menyempurnakan bagian yang mereka lewatkan.
Hukum-Hukum Makmum Masbuk
Hukum terkait makmum masbuk memiliki beberapa pertimbangan, tergantung pada kondisi saat mereka bergabung. Berikut beberapa poin penting yang dirangkum dari kitab Fiqhul Islam:
1. Jika imam sedang rukuk, makmum masbuk langsung mengikuti rukuk. Kewajiban membaca Al-Fatihah gugur, dan rakaat tersebut dihitung jika ia sempat tuma’ninah bersama imam. Tuma’ninah adalah keadaan tenang dan diam sejenak setelah gerakan sholat.
2. Jika imam berdiri namun segera rukuk sebelum makmum menyelesaikan bacaan Al-Fatihah, makmum mengikuti rukuk. Rakaat tetap dihitung walau bacaan iftitah atau ta’awuz belum selesai. Inti dari sholat jamaah adalah mengikuti gerakan imam.
3. Jika imam berdiri dan makmum masih membaca iftitah atau ta’awuz, dan imam kemudian rukuk sebelum makmum selesai, makmum boleh sedikit menunda bacaan. Jika ia masih bisa mengikuti rukuk imam, rakaat dihitung. Namun, jika imam sudah iktidal (bangun dari rukuk) sebelum makmum sempat rukuk, maka makmum kehilangan satu rakaat.
4. Jika imam sudah sujud dan makmum belum menyelesaikan bacaan, sholatnya batal kecuali segera niat mufaraqah (berpisah dari imam) dan sholat sendiri.
Cara Mengikuti Imam saat Masbuk
Berikut panduan mengikuti imam bagi makmum masbuk, yang dirangkum dari berbagai sumber fikih dan pedoman sholat:
- Segera bergabung dalam barisan jamaah dan lakukan takbiratul ihram.
- Ikuti gerakan imam, baik berdiri, rukuk, sujud, atau duduk. Prioritaskan mengikuti gerakan imam.
- Tidak perlu menyelesaikan bacaan sendiri, fokus mengikuti gerakan imam.
- Jika ada beberapa makmum masbuk, bergabunglah dalam barisan yang sudah ada. Jika sendirian, posisikan diri di belakang imam atau minta izin untuk maju ke depan. Jika imam sholat sendirian, berdiri di sebelah kanan.
- Rapikan barisan makmum agar teratur dan rapi.
- Jika belum selesai membaca Al-Fatihah atau surat, hentikan dan segera ikuti gerakan rukuk imam.
Cara Menghitung Rakaat
Terdapat perbedaan pendapat mengenai cara menghitung rakaat bagi makmum masbuk. Pendapat pertama menghitung satu rakaat jika makmum bisa mengikuti bacaan Al-Fatihah dari awal bersama imam. Pendapat kedua menghitung satu rakaat jika makmum bisa mengikuti rukuk bersama imam dengan sempurna. Keduanya berlandaskan hadits Rasulullah SAW. Penting untuk memahami kedua pendapat ini dan memilih yang diyakini.
Pada akhirnya, memahami hukum makmum masbuk membantu jamaah untuk tetap khusyuk menjalankan sholat berjamaah meskipun datang terlambat. Yang terpenting adalah niat ikhlas dan usaha untuk mengikuti sholat sesuai tuntunan agama.
Semoga penjelasan ini bermanfaat dan menambah pemahaman kita tentang sholat berjamaah dan hukum makmum masbuk. Wallahu a’lam.