Ngupil Batal Puasa? Simak Penjelasan Lengkap Hukumnya Menurut Islam

Ngupil, atau membersihkan hidung dengan jari, merupakan kebiasaan umum. Namun, selama bulan Ramadhan, pertanyaan tentang hukum ngupil saat berpuasa sering muncul. Banyak yang bertanya-tanya apakah tindakan ini membatalkan puasa atau tidak.

Pendapat mengenai hukum ngupil saat puasa beragam. Sebagian berpendapat bahwa ngupil tidak membatalkan puasa, sementara yang lain meyakini sebaliknya. Perbedaan pendapat ini muncul karena perbedaan interpretasi mengenai batasan masuknya sesuatu ke dalam rongga tubuh.

Apakah Ngupil Membatalkan Puasa?

Buku “Syarah Fathal Qarib Diskursus Ubudiyah Jilid Satu” menjelaskan bahwa salah satu hal yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu yang kasat mata ke dalam lubang badan secara sengaja. Jika seseorang sengaja memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh tanpa paksaan, dan ia tahu hal itu membatalkan puasa, maka puasanya batal.

Namun, perlu diperhatikan bahwa area batin hidung dimulai setelah melewati batang hidung (khaisyam). Oleh karena itu, selama jari hanya masuk ke bagian luar hidung (lembek), sebelum mencapai pangkal hidung yang keras (muntah al-khoisyuum), maka hal tersebut umumnya dianggap tidak membatalkan puasa.

M. Quraish Shihab dalam bukunya juga menyatakan bahwa puasa hanya batal jika terjadi makan, minum, atau ‘basah’ dengan sengaja antara terbit fajar hingga terbenam matahari. Pandangan ini menekankan unsur kesengajaan dan masuknya sesuatu ke dalam rongga tubuh yang signifikan.

Buku Fikih Puasa karya Ali Musthafa Siregar menambahkan penjelasan lebih detail. Mengupil di bagian hidung yang lembek tidak membatalkan puasa karena masih tergolong bagian luar hidung. Namun, jika sudah mencapai pangkal hidung yang keras (muntah al-khoisyuum), maka hal itu dapat membatalkan puasa.

Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

Selain ngupil hingga ke bagian dalam hidung, beberapa hal lain juga dapat membatalkan puasa. Berikut beberapa di antaranya, berdasarkan buku “Rahasia Puasa Ramadhan” karya Yasin T. Al Jibouri dan Mirza Javad Agha Maliki Tabrizi:

  • Makan dan minum dengan sengaja
  • Berhubungan seksual di siang hari
  • Muntah dengan sengaja
  • Murtad
  • Hilang atau berubah niat
  • Keluar air mani dengan sengaja
  • Haid dan nifas
  • Penjelasan di atas memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai hukum ngupil saat berpuasa. Namun, penting untuk diingat bahwa hukum fiqih dapat memiliki perbedaan pendapat, sehingga sebaiknya konsultasikan dengan ulama atau ahli agama untuk mendapatkan fatwa yang lebih pasti dan sesuai dengan pemahaman Anda.

    Kesimpulannya, ngupil pada bagian luar hidung umumnya tidak membatalkan puasa. Namun, jika sampai masuk ke bagian dalam hidung (muntah al-khoisyuum), maka hal tersebut dapat membatalkan puasa. Kesungguhan niat dan pemahaman yang baik tentang batasan-batasan ibadah puasa sangat penting untuk menjaga kesucian ibadah.

    Selain itu, penting juga untuk menjaga kebersihan hidung dengan cara yang lebih higienis, seperti menggunakan tisu atau kapas untuk membersihkan kotoran hidung. Hal ini lebih disarankan daripada menggunakan jari langsung yang berpotensi membawa kuman dan bakteri ke dalam hidung.

    Semoga penjelasan ini bermanfaat dan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai hukum ngupil saat berpuasa.

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *