Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Provinsi Banten memberikan apresiasi kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes-PDT) Yandri Susanto atas kebijakannya yang melarang pendamping desa merangkap jabatan. Langkah ini dinilai sebagai upaya progresif untuk meningkatkan efektivitas pembangunan desa di Indonesia.
Koordinator Wilayah AMM Provinsi Banten, Riefqi Saputra, menekankan pentingnya fokus dan keseriusan pendamping desa dalam menjalankan tugasnya. Mereka tidak boleh merangkap jabatan sebagai anggota partai politik, PNS, atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Anggaran desa yang besar seharusnya diprioritaskan untuk pelayanan masyarakat, bukan kepentingan lain.
Riefqi menambahkan bahwa pendamping desa harus mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan potensi desa dan kesejahteraan warganya. Kemampuan membangun kolaborasi dengan berbagai pihak juga sangat penting, termasuk memaksimalkan inovasi ekonomi kreatif, ketahanan pangan, pemerataan sosial, pendidikan, dan reformasi administrasi desa.
Lebih lanjut, Riefqi menekankan pentingnya kolaborasi antara pendamping desa, aparat desa, dan masyarakat dalam mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam desa. Inovasi ekonomi kreatif, ketahanan pangan, pemerataan sosial, akses pendidikan, dan reformasi administrasi birokrasi desa yang lebih efisien dan transparan menjadi kunci keberhasilan pembangunan desa.
Senada dengan Riefqi, Aktivis Pemuda Muhammadiyah Pandeglang, AA Saefullah, mengacu pada Peraturan Mendes-PDT Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 10B Ayat 2. Peraturan tersebut menjabarkan sejumlah tugas pendamping desa, termasuk perencanaan, pelaksanaan, percepatan administrasi, penyebarluasan informasi kebijakan desa, pencatatan, dan pelaporan aktivitas terkait Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Saefullah menegaskan pentingnya keberadaan pendamping desa dalam memastikan implementasi optimal kebijakan desa. Regulasi yang jelas memungkinkan mereka fokus bekerja tanpa konflik kepentingan. Pendamping desa yang profesional dan berdedikasi akan menjadi penggerak utama kemajuan desa.
Ketua Umum Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PW IPM) Provinsi Banten, Widhiashafiz, menambahkan bahwa pendamping desa berperan strategis dalam menggali, mengelola, dan mengembangkan potensi desa. Pendekatan berbasis riset dan analisis sangat penting untuk menghasilkan hasil yang maksimal.
Widhiashafiz berharap pendamping desa tidak hanya menjadi fasilitator, tetapi juga agen perubahan yang mendorong inovasi berbasis lokal. Dengan demikian, desa dapat berkembang menjadi pusat ekonomi yang berdaya saing dan berkontribusi nyata bagi pembangunan nasional. Peran mereka sebagai katalis pembangunan desa sangat krusial.
Peran Krusial Pendamping Desa dalam Pembangunan Nasional
Pendamping desa memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan nasional. Mereka menjadi jembatan antara pemerintah pusat dan masyarakat desa, memastikan program-program pembangunan sampai dan bermanfaat bagi masyarakat. Keberhasilan program pembangunan desa sangat bergantung pada kinerja dan integritas pendamping desa.
Dengan larangan merangkap jabatan, diharapkan pendamping desa dapat fokus menjalankan tugas utamanya, yaitu membantu masyarakat desa dalam mengelola sumber daya dan mengembangkan potensi daerahnya. Hal ini akan mendorong percepatan pembangunan desa menuju Indonesia yang lebih maju dan sejahtera.
Tantangan dan Solusi bagi Pendamping Desa
Meskipun peran mereka sangat vital, pendamping desa juga menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah keterbatasan sumber daya dan pelatihan yang memadai. Pemerintah perlu meningkatkan kapasitas pendamping desa melalui pelatihan yang komprehensif dan berkelanjutan.
Selain itu, penting juga untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi antara pendamping desa, pemerintah daerah, dan lembaga terkait lainnya. Kolaborasi yang kuat akan memudahkan pendamping desa dalam mengakses informasi dan sumber daya yang dibutuhkan untuk menjalankan tugasnya secara efektif.
Kesimpulan
Kebijakan larangan merangkap jabatan bagi pendamping desa merupakan langkah tepat untuk meningkatkan efektivitas pembangunan desa. Pendamping desa yang profesional dan berdedikasi akan menjadi kunci keberhasilan pembangunan desa dan berkontribusi signifikan terhadap pembangunan nasional. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat, sangat penting untuk memastikan keberhasilan program pembangunan desa.