Kejagung Dalami Korupsi Minyak Mentah: Dirut Anak Perusahaan Pertamina Diperiksa

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Pada Senin, 3 Maret 2025, penyidik memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional.

Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengungkap lebih dalam peran para saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. Selain Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional, penyidik juga memeriksa Manager Treasury PT Pertamina Patra Niaga dan Manager Quality Management System (QMS) PT Pertamina (Persero).

Ketiga saksi tersebut dimintai keterangan terkait keterlibatan mereka dalam kasus yang menjerat tersangka YF dkk. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pemeriksaan saksi ini merupakan bagian penting dari proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara.

Tidak hanya memeriksa saksi, penyidik juga kembali memeriksa tujuh tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengkonfirmasi sejumlah keterangan dan bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan. Tujuh tersangka tersebut diperiksa sebagai saksi untuk kasus perkara tersangka MK dan tersangka EC.

Daftar Tersangka dan Perannya

Kasus korupsi ini telah menetapkan sembilan tersangka. Enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina, menunjukkan betapa luasnya jaringan dugaan korupsi ini.

Keenam petinggi Pertamina tersebut adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Tiga tersangka lainnya adalah para broker yang diduga berperan penting dalam melancarkan aksi korupsi tersebut. Mereka adalah beneficial owner dari sebuah perusahaan, Komisaris dari dua perusahaan berbeda, dan Direktur Utama dari sebuah perusahaan terminal.

Peran Masing-Masing Tersangka

Perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut mengenai peran masing-masing tersangka dalam skema korupsi ini. Informasi detail mengenai alur dana, modus operandi, dan keterlibatan masing-masing pihak sangat dibutuhkan untuk memastikan keadilan ditegakkan.

Investigasi yang menyeluruh juga perlu meneliti kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk pihak internal dan eksternal Pertamina. Transparansi dan keterbukaan informasi sangat penting agar publik dapat memahami kompleksitas kasus ini.

Kerugian Negara dan Sanksi Hukum

Negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 193,7 triliun akibat kasus ini, sebuah angka yang sangat fantastis dan menunjukkan dampak besarnya korupsi terhadap perekonomian nasional. Jumlah kerugian ini perlu diverifikasi dan diaudit secara independen untuk memastikan keakuratannya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Proses hukum yang adil dan transparan sangat penting dalam kasus ini. Masyarakat mengharapkan agar para pelaku korupsi dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku, dan aset-aset yang dihasilkan dari kejahatan ini dapat disita untuk memulihkan kerugian negara.

Kasus ini menjadi pengingat penting akan betapa pentingnya pengawasan dan tata kelola yang baik dalam perusahaan BUMN. Perlu adanya reformasi menyeluruh untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. Penguatan sistem pengawasan internal, transparansi dalam pengambilan keputusan, dan penegakan hukum yang tegas merupakan langkah-langkah krusial yang harus dilakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *