Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menyita aset senilai Rp 25 miliar yang merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus narkoba. Penyitaan ini dilakukan sejak Oktober 2024 hingga Maret 2025, berkat kerjasama BNN dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala BNN, Marthinus Hukom, dalam jumpa pers di Kantor BNN, Jakarta Timur, Senin (3/3/2025), menyatakan bahwa empat kasus menjadi fokus operasi gabungan ini. Aset yang disita beragam, meliputi tanah, bangunan, ruko, sertifikat tanah, dan buku tanah.
Lebih rinci, Marthinus menjelaskan bahwa penyitaan juga mencakup 10 unit kendaraan roda empat mewah, terdiri dari merek-merek seperti Mercy, Foxy, Veloz, Hiace, Toyota Sedan GR 86, Hilux, Innova, Pajero, dan dua unit Honda CRV. Selain itu, BNN juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 4,7 miliar yang berada dalam rekening terkait.
Rincian Aset yang Disita
Sebagian aset tersebut ditampilkan langsung dalam konferensi pers. Total aset yang berhasil disita mencapai angka yang signifikan, menunjukkan keberhasilan BNN dalam membongkar jaringan pencucian uang yang terkait dengan bisnis narkoba.
Selain aset berupa properti dan kendaraan, BNN juga menyita sejumlah besar barang bukti narkotika. Sepanjang Februari 2025, BNN berhasil menyita 1,2 ton narkotika. Penyitaan ini berhasil mencegah perputaran uang senilai Rp 1 triliun yang diperkirakan akan digunakan untuk membeli narkotika, serta mencegah potensi penyalahgunaan narkotika oleh sekitar 1,4 juta orang.
Modus Operandi dan Kendaraan yang Digunakan
BNN juga mengungkapkan informasi tambahan mengenai modus operandi para pelaku. Mereka menggunakan kendaraan mewah yang dimodifikasi untuk menyembunyikan narkotika. Sebanyak 16 unit kendaraan roda empat, termasuk 7 unit kendaraan mewah seperti Mercy, BMW, Audi, Fortuner, dan Pajero, digunakan untuk mengelabui petugas saat razia.
Modifikasi pada kendaraan tersebut menunjukkan tingkat kecanggihan yang digunakan sindikat untuk menjalankan operasi ilegal mereka. Hal ini menunjukan betapa pentingnya kerja sama antar instansi dan pemantauan yang ketat untuk melawan peredaran gelap narkotika dan pencucian uang yang menyertainya.
Upaya Pencegahan dan Penegakan Hukum
Keberhasilan BNN dalam menyita aset TPPU ini merupakan bukti komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia. Kerja sama yang solid antar lembaga penegak hukum menjadi kunci keberhasilan operasi ini. Upaya pencegahan dan penegakan hukum yang terus menerus dilakukan diharapkan dapat menekan angka peredaran gelap narkoba di Indonesia.
BNN juga memastikan komitmennya dalam menangani kasus-kasus narkoba secara profesional. Mereka menekankan pentingnya kerjasama dengan masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba. Dengan demikian diharapkan upaya pemberantasan narkoba dapat semakin efektif.
Ke depannya, BNN akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran gelap narkotika. Peningkatan kerjasama dengan lembaga terkait dan pemanfaatan teknologi diharapkan dapat memperkuat strategi pemberantasan narkoba dan pencucian uang. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari ancaman narkoba.