Sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya digelar pada Senin, 10 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang ini sempat ditunda pada jadwal sebelumnya karena ketidakhadiran KPK. Hasto mengajukan praperadilan untuk mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.
Pada sidang yang dipimpin hakim tunggal Afrizal Hady, baik tim hukum Hasto maupun tim biro hukum KPK telah hadir. Namun, hakim meminta tim hukum KPK untuk melengkapi persyaratan dengan melampirkan surat kuasa dari pimpinan KPK. Setelah persyaratan tersebut dipenuhi, sidang pun dilanjutkan dengan penyusunan jadwal dan agenda persidangan.
Hasto mengajukan dua gugatan praperadilan terhadap KPK. Gugatan pertama, bernomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka dugaan suap berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024. Gugatan ini fokus pada legalitas proses penetapan tersangka oleh KPK terkait dugaan penerimaan suap.
Gugatan kedua, bernomor 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12/2024. Gugatan ini menyoroti aspek proses hukum terkait dugaan upaya menghalangi proses penyidikan kasus Harun Masiku.
Latar Belakang Kasus Harun Masiku
Kasus Harun Masiku, eks calon anggota legislatif (caleg) PDI-P, merupakan kasus dugaan suap terkait proses perolehan kursi di DPR. Kasus ini telah berjalan cukup lama dan melibatkan sejumlah pihak. Penetapan Hasto sebagai tersangka menimbulka reaksi beragam dari publik dan partai politik.
Perkara ini melibatkan sejumlah pihak dan kompleksitasnya membuat proses hukumnya berlangsung cukup panjang. Keterkaitan Hasto dalam kasus ini masih menjadi perdebatan dan akan diuji dalam sidang praperadilan.
Poin-poin Penting Sidang Praperadilan
Dampak dan Analisis
Sidang praperadilan ini memiliki dampak signifikan, tidak hanya bagi Hasto Kristiyanto secara pribadi, tetapi juga bagi citra PDI-P dan proses penegakan hukum di Indonesia. Hasilnya dapat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap KPK dan sistem peradilan. Pengadilan akan meneliti apakah proses penetapan tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kesimpulan sidang akan memberikan preseden bagi kasus-kasus serupa di masa mendatang. Keputusan hakim akan diperhatikan secara seksama oleh berbagai pihak dan akan memicu berbagai interpretasi dan analisis hukum. Proses hukum ini perlu dikawal agar berjalan transparan dan akuntabel.
Kasus ini juga menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum. Proses yang transparan dan akuntabel akan meningkatkan kepercayaan publik dan memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Publik berharap agar proses hukum ini dapat berjalan dengan adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.