Ketua koperasi perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, berinisial S (37), ditangkap karena diduga menggelapkan uang pembayaran tagihan pajak senilai Rp 1,5 miliar. Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ketapang. Tersangka S saat ini telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif.
AKP Ryan Eka Cahya, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ketapang, menyatakan penahanan tersangka bertujuan mempermudah proses penyidikan. Peristiwa penggelapan ini bermula pada 5 Februari 2024, ketika Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang mengirimkan surat teguran kepada pengurus koperasi terkait tunggakan pajak sebesar Rp 2,5 miliar.
Menanggapi surat teguran tersebut, pengurus koperasi meminta bantuan manajemen perusahaan untuk membayar tunggakan pajak. Manajemen perusahaan kemudian mengirimkan dana sebesar Rp 2,5 miliar ke rekening koperasi. Namun, investigasi polisi menunjukkan bahwa hanya Rp 1 miliar yang digunakan untuk membayar pajak.
Setelah menerima dana dari perusahaan, tersangka S bersama sekretaris koperasi, berinisial JP (36), mengunjungi Kantor Bank Mandiri. Di sana, mereka hanya membayar tagihan pajak sebesar Rp 1 miliar. Sisanya, Rp 1,5 miliar, diduga telah digelapkan oleh tersangka S.
Kasus ini terungkap pada 27 Desember 2024, ketika beberapa pengurus koperasi menyadari adanya dugaan penggelapan dan segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Setelah melalui serangkaian penyidikan, polisi menetapkan S sebagai tersangka. Selain S, sekretaris koperasi, JP, juga ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kronologi Kejadian dan Peran Tersangka
Kronologi kejadian dimulai dengan surat teguran pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang. Surat tersebut menjadi pemicu manajemen perusahaan untuk mentransfer dana ke rekening koperasi. Peran tersangka S dalam kasus ini sangat krusial, karena ia diduga menjadi otak dibalik penggelapan dana tersebut.
Tersangka S diduga memanfaatkan posisinya sebagai ketua koperasi untuk melakukan penggelapan. Ia diduga berkolaborasi dengan sekretaris koperasi, JP, yang juga menjadi DPO. Keterlibatan JP masih dalam tahap penyelidikan dan pencarian. Peran masing-masing tersangka akan diungkap lebih lanjut dalam proses persidangan.
Peran Sekretaris Koperasi dan Status DPO
Sekretaris koperasi, JP, juga berperan penting dalam kasus ini, meskipun saat ini ia masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Dugaan keterlibatan JP dalam penggelapan dana menjadi fokus utama penyidik. Polisi akan terus berupaya untuk menangkap JP dan mempertanggungjawabkan perannya dalam kasus ini.
Status DPO JP menunjukkan bahwa penyidik membutuhkan keterangan langsung dari yang bersangkutan untuk melengkapi bukti dan mengungkap seluruh kronologi penggelapan dana pajak tersebut. Keberadaan JP sangat penting untuk mengungkap semua fakta dan memastikan keadilan bagi semua pihak.
Tindakan Hukum dan Sanksi
Kedua tersangka, S dan JP, dijerat dengan Pasal 372 dan 374 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukuman yang cukup berat menanti keduanya. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pengelola koperasi untuk selalu transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan.
Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan ditegakkan. Besarnya jumlah uang yang digelapkan menunjukkan keseriusan kasus ini. Pihak berwenang akan bekerja keras untuk mengembalikan kerugian negara dan memberikan efek jera kepada pelaku.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan koperasi. Sistem pengawasan yang lemah dapat menciptakan celah bagi tindakan korupsi dan penggelapan. Diharapkan kasus ini menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak terkait.
Perlu adanya peningkatan sistem pengawasan dan transparansi keuangan di koperasi-koperasi di Indonesia. Hal ini untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan keuangan juga menjadi hal yang sangat penting.