Bengkulu Selatan: Pemungutan Suara Ulang Pilkada Digelar April 2025

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan menetapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bengkulu Selatan akan dilaksanakan pada Sabtu, 19 April 2025. Keputusan ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi salah satu calon.

Anggota KPU Bengkulu Selatan, Wiwin Hendri, menjelaskan bahwa proses PSU telah dimulai dengan penerimaan berkas calon pengganti yang didiskualifikasi. Proses pendaftaran calon pengganti berlangsung dari tanggal 8 hingga 10 Maret 2025. KPU Bengkulu Selatan telah mengeluarkan SK Nomor 3 Tahun 2025 terkait tahapan PSU ini.

Wiwin menambahkan bahwa pada tanggal 10 Maret 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, calon pengganti Gusnan Mulyadi dijadwalkan mendaftar ke KPU. Saat ini, KPU masih menunggu berkas resmi dari calon tersebut untuk dapat melanjutkan proses PSU.

Anggaran PSU Pilkada Bengkulu Selatan

Pemerintah Daerah (Pemda) Bengkulu Selatan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 14,3 miliar untuk pelaksanaan PSU. Anggaran tersebut bersumber dari realisasi beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan. Meskipun Pemda tengah melakukan efisiensi anggaran, dana tersebut tetap dialokasikan untuk menjamin kelancaran PSU.

Kepala Bappeda Kabupaten Bengkulu Selatan, Fikri Aljauhary, menegaskan kesiapan anggaran tersebut. Ia menyatakan bahwa dana tersebut akan dialokasikan untuk KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri guna mendukung pelaksanaan PSU.

Rincian Anggaran PSU:

  • KPU: Rp 9,9 miliar
  • Bawaslu: Rp 525 juta
  • Polres: Rp 1,1 miliar
  • TNI: Rp 681 juta
  • Total anggaran yang disiapkan untuk PSU Pilkada Bengkulu Selatan mencapai Rp 14,3 miliar. Anggaran ini diharapkan dapat menjamin proses PSU berjalan lancar, aman, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Diskualifikasi Gusnan Mulyadi dan Putusan MK

    Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah memutuskan untuk mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi dari Pilkada Bengkulu Selatan. Putusan tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa Gusnan Mulyadi telah menjabat selama dua periode. Putusan ini dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo, pada Senin, 24 Februari 2025, dalam sidang sengketa perselisihan hasil Pilkada nomor perkara 68/PHPU.BUP-XXIII/2025.

    Selain mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi, MK juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Gusnan Mulyadi. Hal ini untuk memastikan Pilkada Bengkulu Selatan berjalan sesuai aturan dan prinsip keadilan.

    Keputusan MK ini menimbulkan berbagai reaksi, termasuk desakan kepada KPK untuk memeriksa KPU dan Bawaslu. Desakan ini muncul sebagai respons atas kontroversi yang mengelilingi diskualifikasi Gusnan Mulyadi.

    Penggunaan anggaran yang besar untuk PSU juga memicu diskusi publik. Beberapa pihak mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran yang signifikan tersebut dan mendesak untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaannya. Perlu dikaji lebih dalam terkait efektivitas penggunaan anggaran PSU dan memastikan seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel.

    PSU Pilkada Bengkulu Selatan menjadi perhatian publik dan menjadi pelajaran berharga untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pilkada di masa mendatang. Proses ini diharapkan dapat berjalan lancar dan menghasilkan hasil yang adil dan demokratis.

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *