Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyatakan bahwa penempatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam jabatan sipil sudah tidak relevan jika dikaitkan dengan dwifungsi ABRI. Namun, ia menekankan pentingnya syarat dan kriteria yang harus dipenuhi TNI sebelum menempati posisi sipil tersebut. Penempatan sembarangan dinilai tidak tepat.
Hasanuddin menjelaskan bahwa ia menolak anggapan penempatan TNI di jabatan sipil akan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI. Menurutnya, penempatan tersebut diperbolehkan, asalkan memperhatikan beberapa hal krusial. Salah satu poin penting adalah adanya keterampilan dan pendidikan yang relevan dengan jabatan sipil yang akan diemban.
Ia memberikan contoh, jika seorang prajurit ditempatkan di kementerian, ia harus memiliki pendidikan dan keahlian yang sesuai, bukan hanya mengandalkan latar belakang pendidikan Akademi Militer (Akmil). Hal ini penting agar prajurit TNI dapat berkinerja maksimal dan tidak merugikan instansi tempat ia bertugas.
Kriteria Penempatan TNI di Jabatan Sipil
TB Hasanuddin mengusulkan beberapa kriteria yang perlu diperhatikan dalam penempatan TNI di jabatan sipil. Pertama, prajurit TNI harus memiliki keahlian dan pendidikan yang relevan dengan jabatan yang akan diisi. Ini memastikan kompetensi dan efektivitas kinerja mereka.
Kedua, penempatan tersebut harus mempertimbangkan sumber daya manusia TNI. Penempatan yang berlebihan di jabatan sipil berpotensi mengurangi kekuatan TNI di sektor pertahanan dan keamanan. Ini merupakan pertimbangan strategis yang tidak boleh diabaikan.
Ketiga, penempatan TNI di jabatan sipil harus mempertimbangkan karir Aparatur Sipil Negara (ASN). Proses penempatan tidak boleh sampai menghambat atau bahkan “membunuh” karir ASN yang sudah ada. Perlu adanya mekanisme yang adil dan transparan dalam hal ini.
Pertimbangan Hukum dan Regulasi
Hasanuddin menyoroti perlunya klausul hukum yang mengatur penempatan TNI di jabatan sipil agar prosesnya lebih terkontrol dan tidak mudah dimanipulasi. Regulasi yang kuat akan memastikan terlaksananya penempatan yang adil, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan.
DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) Nomor R12/Pres/02/2025 terkait RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). RUU ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, menunjukkan komitmen pemerintah untuk merevisi aturan terkait TNI.
Rapat paripurna DPR RI telah menyetujui pengusulan RUU TNI ke dalam Prolegnas prioritas 2025. Ini menandakan bahwa revisi undang-undang terkait TNI mendapat dukungan penuh dari lembaga legislatif. Proses revisi diharapkan dapat menghasilkan aturan yang lebih komprehensif dan menjawab tantangan kekinian.
Dampak Penempatan TNI di Jabatan Sipil
Penempatan TNI di jabatan sipil memiliki dampak yang luas, baik positif maupun negatif. Dampak positifnya bisa berupa peningkatan kualitas manajemen dan pengelolaan pemerintahan, khususnya di bidang-bidang yang membutuhkan keahlian khusus dari TNI, seperti logistik dan keamanan.
Namun, dampak negatifnya juga perlu dipertimbangkan secara serius. Potensi pengurangan sumber daya manusia di tubuh TNI, serta persaingan yang tidak sehat dengan ASN, harus diantisipasi dengan baik. Oleh karena itu, diperlukan perencanaan dan pengawasan yang ketat dalam penerapan kebijakan ini.
Secara keseluruhan, perdebatan mengenai penempatan TNI di jabatan sipil menuntut adanya keseimbangan antara kebutuhan nasional dan kepentingan TNI sendiri. Regulasi yang jelas dan transparan, serta mekanisme penempatan yang adil dan terukur, sangat penting untuk memastikan keberhasilan kebijakan ini. Hal ini juga penting untuk menjaga soliditas TNI dan menjaga stabilitas pemerintahan.