Arteria Dahlan Dikritik Keras: Panggil Hakim “Yang Mulia” di Kasus Tannur

Kuasa hukum Lisa Rachmat, Arteria Dahlan, mendapat teguran dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Teguran tersebut diberikan karena Arteria terus menerus memanggil Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Mangapul, dengan sebutan “Yang Mulia” saat persidangan. Mangapul sendiri merupakan saksi dalam kasus suap yang melibatkan Lisa Rachmat, pengacara terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Insiden tersebut terjadi saat Arteria tengah memeriksa Mangapul. Ia beberapa kali menanyakan berbagai hal kepada Mangapul sembari tetap menggunakan panggilan hormat “Yang Mulia”, meskipun Mangapul berstatus sebagai saksi. Majelis hakim menilai hal ini tidak sesuai dengan etika persidangan dan prosedur pemeriksaan saksi.

Arteria juga menyinggung kompetensi Mangapul sebagai hakim Kelas 1A PN Surabaya. Namun, lagi-lagi, ia tetap menggunakan panggilan “Yang Mulia” saat menyampaikan hal tersebut. Perilaku Arteria ini semakin mengundang reaksi dari majelis hakim.

Polemik Panggilan “Yang Mulia”

Penggunaan panggilan “Yang Mulia” oleh Arteria kepada saksi yang berstatus hakim menjadi sorotan. Hal ini dianggap tidak tepat karena perbedaan status antara hakim yang sedang bersidang dengan saksi yang sedang diperiksa. Panggilan “Yang Mulia” umumnya ditujukan kepada hakim yang memimpin persidangan, bukan saksi yang tengah memberikan keterangan.

Teguran dari majelis hakim menunjukkan pentingnya memperhatikan etika dan aturan persidangan. Para pihak yang terlibat dalam persidangan, termasuk penasihat hukum, diharapkan untuk mematuhi aturan dan etika yang berlaku agar proses persidangan berjalan lancar dan tertib.

Kasus Suap Hakim Ronald Tannur

Kasus ini bermula dari dakwaan terhadap Lisa Rachmat yang diduga terlibat dalam kasus suap terhadap tiga hakim PN Surabaya, termasuk Mangapul. Suap tersebut diduga terkait dengan kasus pembunuhan Ronald Tannur, yang mana Lisa bertindak sebagai pengacaranya.

Pemeriksaan Mangapul sebagai saksi bertujuan untuk mengungkap peran dan keterlibatan para hakim dalam kasus suap tersebut. Keterangan Mangapul diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang kronologi dan mekanisme suap yang terjadi.

Proses persidangan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan bukti dalam kasus suap ini. Hasil persidangan diharapkan dapat memberikan keadilan dan menghukum semua pihak yang terlibat dalam tindakan korupsi tersebut.

Tanggapan Majelis Hakim dan Sikap Arteria Selanjutnya

Hakim Purwanto S Abdullah, anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, secara tegas menegur Arteria. Ia meminta agar Arteria tidak mengulang kesalahan yang sama saat memeriksa saksi Erintuah Damanik, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya yang juga terlibat dalam kasus ini.

Hakim Purwanto menjelaskan bahwa dalam konteks persidangan tersebut, hanya ada saksi dan terdakwa. Oleh karena itu, penggunaan panggilan “Yang Mulia” kepada saksi dianggap tidak tepat dan harus dihindari.

Belum ada pernyataan resmi dari Arteria Dahlan menanggapi teguran tersebut. Namun, diharapkan Arteria akan mematuhi teguran majelis hakim dan berperilaku sesuai dengan etika dan aturan persidangan di selanjutnya.

Implikasi dan Analisis

Kejadian ini menunjukkan pentingnya pemahaman yang mendalam tentang etika dan aturan persidangan bagi semua pihak yang terlibat. Ketidaktahuan atau kelalaian dapat berdampak pada jalannya persidangan dan bahkan dapat dianggap sebagai penghinaan terhadap pengadilan.

Kasus ini juga menjadi sorotan terhadap integritas dan keadilan sistem peradilan Indonesia. Tindakan suap dan korupsi merupakan ancaman serius terhadap keadilan dan harus ditindak tegas. Peran penegak hukum dalam mengungkap dan menghukum pelaku korupsi sangat penting untuk mempertahankan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Secara keseluruhan, peristiwa ini mengarahkan perhatian pada pentingnya memperkuat etika dan integritas di dalam sistem peradilan. Penegakan hukum yang tegas dan perbaikan sistem diharapkan dapat mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

Exit mobile version