Sidang kasus suap pengacara Lisa Rachmat di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengungkap fakta mengejutkan terkait pembebasan terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur. Anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Mangapul, mengakui menerima uang suap sebesar 140.000 dollar Singapura dua hari sebelum putusan bebas dijatuhkan.
Pengakuan ini disampaikan Mangapul saat bersaksi. Jaksa penuntut umum menanyakan secara spesifik terkait waktu penerimaan uang tersebut, dan Mangapul memastikan bahwa uang tersebut diterima dua hari sebelum putusan dibacakan.
Mangapul menjelaskan bahwa sebelum putusan, dirinya bersama ketua majelis Erintuah Damanik dan hakim anggota Heru Hanindyo telah menggelar musyawarah. Ketiganya sepakat membebaskan Ronald Tannur berdasarkan fakta-fakta persidangan.
Meskipun Ketua Majelis Hakim Erin menyampaikan bahwa majelis akan “satu pintu”, Mangapul mengaku tidak sepenuhnya memahami maksud pernyataan tersebut. Ia menduga “satu pintu” mengacu pada kesepakatan membebaskan Ronald Tannur, atau mungkin hal lain yang saat itu belum ia pahami.
Beberapa hari setelah musyawarah, Mangapul dipanggil oleh Erin dan bertemu di ruangannya. Di sanalah uang suap dari Lisa Rachmat dibagikan. Rinciannya adalah 38.000 dollar Singapura untuk Erin, 36.000 dollar Singapura untuk Mangapul, dan 36.000 dollar Singapura untuk Heru.
Namun, pembagian uang suap tidak berhenti di situ. Erin juga mengalokasikan 20.000 dollar Singapura untuk Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, dan 10.000 dollar Singapura untuk panitera pengganti, Siswanto. Erin yang memegang seluruh uang tersebut, kemudian melakukan pembagian sesuai dengan alokasi yang telah disepakati.
Lisa Rachmat didakwa menyuap tiga hakim PN Surabaya untuk membebaskan Ronald Tannur. Sumber uang suap tersebut diduga berasal dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Tujuannya jelas: memastikan Ronald Tannur bebas dari dakwaan jaksa dan keluar dari penjara.
Dakwaan terhadap Lisa Rachmat tidak hanya sebatas kasus suap kepada hakim PN Surabaya. Ia juga didakwa melakukan pemfakatan jahat untuk menyuap Ketua Majelis Kasasi MA, Soesilo, yang menangani kasus banding Ronald Tannur.
Kronologi Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur
Kasus ini diawali dengan proses persidangan pembunuhan yang melibatkan Ronald Tannur. Setelah jaksa menuntut, majelis hakim yang terdiri dari Erin, Mangapul, dan Heru melakukan musyawarah dan memutuskan untuk membebaskan Tannur. Keputusan ini kemudian dikaitkan dengan penerimaan uang suap beberapa hari sebelumnya.
Peran Setiap Pihak dalam Kasus Suap
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas sistem peradilan di Indonesia. Bagaimana bisa uang suap mempengaruhi putusan pengadilan, dan bagaimana mencegah hal serupa terjadi di masa depan? Perlu adanya reformasi yang menyeluruh dalam sistem peradilan untuk memastikan keadilan dan transparansi.
Proses hukum terhadap Lisa Rachmat dan para hakim yang terlibat masih berlanjut. Publik berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan semua pihak yang terlibat mendapatkan sanksi yang setimpal. Selain itu, perlu investigasi lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan memastikan tidak ada lagi praktik suap serupa yang terjadi di lembaga peradilan.
Kejadian ini menjadi pengingat penting akan perlunya pengawasan yang ketat terhadap kinerja hakim dan penegak hukum lainnya. Transparansi dan akuntabilitas harus diutamakan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.