Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, mengumumkan bahwa pelantikan 15 kepala daerah yang terlibat sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan dilakukan secara serentak. Ke-15 daerah tersebut meliputi 13 kabupaten/kota dan 2 provinsi. Pelantikan besar-besaran 503 kepala daerah terpilih sebelumnya telah dilaksanakan.
“Jadi, tidak ada pelantikan serentak di Istana seperti yang kemarin. Pelantikan serentak hanya sekali kemarin yang besar, 503 (kepala daerah terpilih),” tegas Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Proses pelantikan akan dibagi dua. Gubernur dan wakil gubernur terpilih akan dilantik langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Sedangkan bupati/wali kota dan wakilnya akan dilantik oleh gubernur masing-masing. Ini menandakan adanya perbedaan prosedur pelantikan berdasarkan tingkatan pemerintahan.
“Kalau Keppres sudah keluar nanti tentu sesuaikan dengan waktu Bapak Presiden. Untuk dua gubernur, Bangka Belitung dan Papua Pegunungan, dilantik oleh Bapak Presiden dan sisanya 13 Bupati/Wali Kota dilantik oleh para gubernurnya masing-masing,” jelas Mendagri.
Kemendagri akan menerbitkan SK Mendagri untuk 13 kabupaten/kota. Langkah ini diambil atas keinginan Presiden Prabowo Subianto agar kepala daerah terpilih dapat segera menjalankan tugasnya. Proses administrasi ini mempercepat proses transisi kepemimpinan di daerah.
Dua provinsi yang akan dilantik Presiden, yaitu Bangka Belitung dan Papua Pegunungan, pengajuan Keppresnya telah diajukan ke Sekretariat Negara. Hal ini menunjukkan prioritas pemerintah pusat dalam proses pelantikan di tingkat provinsi.
Rincian 15 Daerah yang Terlibat Sengketa Pilkada
Dari 15 daerah yang mengalami sengketa, sembilan daerah sengketanya ditolak MK, lima daerah sengketanya tidak diterima MK, dan satu daerah memperbaiki SK hasil Pilkada 2024 (Kabupaten Jayapura).
Daerah yang Sengketanya Ditolak MK:
Sembilan daerah tersebut meliputi Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Puncak, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Berau, Provinsi Bangka Belitung, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Lamandau, dan Kabupaten Buton Tengah. Penolakan MK menandakan bukti yang diajukan oleh pihak pengadu dinilai kurang kuat.
Daerah yang Sengketanya Tidak Diterima MK:
Lima daerah lainnya, yaitu Kabupaten Mimika, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Papua Pegunungan, Kabupaten Belu, dan Kabupaten Pamekasan, permohonan sengketanya tidak diterima MK. Hal ini dapat disebabkan karena berbagai faktor prosedural atau substansial.
Daerah yang Memperbaiki SK Hasil Pilkada:
Kabupaten Jayapura merupakan satu-satunya daerah yang memperbaiki SK hasil Pilkada 2024 berdasarkan instruksi MK. Perbaikan ini menunjukkan adanya kesalahan administratif yang perlu dikoreksi.
Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 Daerah
Selain 15 daerah tersebut, Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah lainnya. Putusan ini diumumkan pada sidang pleno Senin (24/2), setelah memeriksa 40 perkara secara lanjut.
Dari 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara. Putusan ini menandai selesainya proses penyelesaian sengketa Pilkada 2024 di MK.
Dari 26 permohonan yang dikabulkan, 24 perkara menghasilkan keputusan PSU. KPU di daerah terkait wajib melaksanakan putusan MK ini. Dua putusan tambahan dikeluarkan MK, yaitu perintah rekapitulasi ulang suara di Kabupaten Puncak Jaya dan perbaikan penulisan SK KPU di Kabupaten Jayapura.
Proses pelantikan kepala daerah yang melibatkan berbagai tahapan dan keputusan hukum ini memastikan legitimasi kepemimpinan daerah dan menjamin terselenggaranya pemerintahan yang demokratis dan berdasarkan hukum.
Sumber: Antara
Editor: Andrian Pratama Taher