Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi penting terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025. Dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025), beliau menegaskan bahwa THR bagi seluruh pekerja swasta, BUMN, dan BUMD harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD, paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri,” tegas Presiden Prabowo.
Pernyataan tersebut menekankan komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh pekerja menerima THR tepat waktu, memberikan rasa keadilan dan meringankan beban finansial menjelang hari raya. Kepastian waktu pembayaran ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para pekerja untuk merencanakan pengeluaran mereka selama Lebaran.
Besaran THR dan Mekanisme Pembayaran
Presiden Prabowo belum merinci besaran THR yang harus dibayarkan. Tugas menentukan besaran THR tersebut dilimpahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang akan menerbitkan surat edaran resmi.
Surat edaran dari Kemnaker nantinya akan memuat detail mengenai besaran THR minimum yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawannya, mempertimbangkan berbagai faktor seperti sektor usaha, tingkat upah, dan masa kerja. Mekanisme pembayaran yang jelas juga akan diatur dalam surat edaran tersebut, untuk memastikan proses pencairan THR berjalan lancar dan transparan.
Kemnaker diharapkan segera merilis surat edaran tersebut agar perusahaan memiliki pedoman yang jelas dalam menentukan dan membayarkan THR kepada karyawannya. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya kesimpangsiuran dan potensi sengketa di kemudian hari.
THR untuk Pekerja Online
Presiden Prabowo juga memberikan perhatian khusus kepada pekerja online, seperti pengemudi ojek online (ojol) dan kurir. Beliau meminta perusahaan layanan angkutan berbasis transportasi untuk memberikan THR kepada mereka dalam bentuk uang tunai.
“Pemerintah mengimbau kepada seluruh layanan angkutan berbasis transportasi untuk memberi bonus hari raya kepada para pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” ujar Presiden Prabowo.
Pemberian THR kepada pekerja online ini merupakan langkah positif dalam mengakui kontribusi mereka terhadap perekonomian. Kemnaker akan menetapkan mekanisme penyaluran THR kepada pekerja online melalui surat edaran yang akan diterbitkan kemudian. Pertimbangan keaktifan kerja diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para pekerja online.
Antisipasi dan Pengawasan
Pemerintah perlu melakukan pengawasan yang ketat untuk memastikan seluruh perusahaan mematuhi aturan mengenai pembayaran THR. Hal ini penting untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan pekerja, seperti keterlambatan pembayaran atau pemotongan THR secara sepihak.
Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan setiap pelanggaran yang ditemukan terkait pembayaran THR. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses pembayaran THR sangat penting untuk menciptakan iklim kerja yang sehat dan adil.
Dengan adanya instruksi Presiden dan pengawasan yang ketat, diharapkan seluruh pekerja dapat menerima THR tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini akan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan pekerja dan menciptakan suasana hari raya yang lebih kondusif.
Kesimpulannya, instruksi Presiden Prabowo tentang pembayaran THR tepat waktu sebelum Lebaran 2025 merupakan langkah penting untuk melindungi hak pekerja dan memastikan keadilan ekonomi. Peran Kemnaker dalam mengeluarkan surat edaran yang detail dan pengawasan pemerintah sangat krusial untuk keberhasilan implementasi kebijakan ini.