DPR Evaluasi DKPP-Bawaslu: Banyaknya PSU Pilkada 2024 Jadi Sorotan

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menegaskan bahwa evaluasi terhadap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh Komisi II DPR RI bukanlah upaya untuk mengganti personel kedua lembaga tersebut. Pernyataan ini disampaikan menanggapi spekulasi yang berkembang di publik.

Adies menjelaskan fokus evaluasi lebih tertuju pada tingginya jumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakibatkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada 2024. Banyaknya PSU ini mengindikasikan adanya kelemahan dalam pengawasan Pemilu yang dilakukan oleh DKPP dan Bawaslu.

“Kalau ini semua berjalan dengan lancar, baik, DKPP, Bawaslu dalam pengawasan dengan baik, saya rasa tidak ada yang didiskualifikasi, kecurangan-kecurangan dan juga PSU yang banyak begitu,” ungkap Adies di Kompleks MPR/DPR RI, Kamis (6/3/2025).

Meskipun demikian, Adies menekankan bahwa DPR tidak merekomendasikan pencopotan pejabat DKPP maupun Bawaslu. Keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah. Ia berharap evaluasi yang telah dilakukan dapat mendorong peningkatan kinerja kedua lembaga tersebut.

“Jadi tidak ada pencopotan atau apa dengan segala macam. Kita hanya sebatas itu saja memberikan kritikan, masukan bahwa harus seperti ini loh sebenarnya DKPP,” tegas Adies.

Hasil Evaluasi Komisi II DPR RI Terhadap DKPP

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, sebelumnya telah menyampaikan hasil evaluasi DKPP yang menunjukkan perlunya berbagai perbaikan. Salah satu poin penting adalah masih banyaknya kasus aduan terkait penyelenggara Pemilu yang belum terselesaikan.

Dari total 881 aduan yang diterima pada medio 2024-2025, hanya 217 kasus yang berhasil diselesaikan oleh DKPP. Hal ini menunjukkan adanya backlog kasus yang cukup signifikan dan perlu segera ditangani.

“Komisi II DPR RI mendorong DKPP RI untuk meningkatkan kinerja terutama dalam hal percepatan penyelesaian kasus aduan pelaporan terkait etik penyelenggara pemilu yang sudah menumpuk di DKPP RI di tahun 2024 dan 2025,” jelas Zulfikar dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Rekomendasi Perbaikan DKPP

Komisi II DPR RI tidak hanya menyoroti lambannya penyelesaian kasus, tetapi juga memberikan rekomendasi perbaikan terkait kompetensi dan integritas DKPP. Pelatihan berkala dan sertifikasi bagi pegawai DKPP dinilai penting untuk meningkatkan kualitas SDM.

“Komisi 2 DPR RI mendorong DKPP RI untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan memperbaiki kondisi internal DKPP dalam hal kompetensi, integritas, dan kapasitas,” tambah Zulfikar.

Selain itu, Komisi II juga mungkin merekomendasikan transparansi yang lebih besar dalam proses penanganan aduan, mekanisme pengawasan internal yang lebih efektif, dan peningkatan aksesibilitas bagi masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran etik penyelenggara pemilu. Hal ini bertujuan untuk membangun kepercayaan publik terhadap kinerja DKPP.

Evaluasi ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi DKPP dan Bawaslu untuk melakukan introspeksi diri dan melakukan pembenahan secara menyeluruh. Peningkatan kinerja kedua lembaga ini sangat krusial untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu yang demokratis, adil, dan bebas dari kecurangan.

Kesimpulannya, evaluasi yang dilakukan DPR RI difokuskan pada peningkatan kinerja DKPP dan Bawaslu, bukan pada penggantian personel. Rekomendasi perbaikan yang diberikan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan Pemilu dan mencegah terjadinya permasalahan serupa di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *