Kantor Perlindungan PMI di Luar Negeri: Usulan Baleg untuk Warga Indonesia

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo, mengusulkan pembentukan kantor perlindungan pekerja migran Indonesia di setiap negara penempatan. Usulan ini dilatarbelakangi oleh kesulitan banyak pekerja migran Indonesia (PMI) dalam mengakses bantuan konsuler ketika menghadapi masalah di luar negeri.

Firman menjelaskan, “Oleh karena itu, ke depan kita minta agar pemerintah juga bikin lembaga perlindungan di luar negeri, karena banyak sekali yang mengatakan bahwa ketika sampai di luar negeri itu enggak tahu siapa. Kalau ada, katakanlah pekerja migran itu punya masalah.” Pernyataan ini disampaikan Firman di Kompleks MPR/DPR RI, Kamis (6/3/2025).

Keberadaan kantor perlindungan tersebut, menurut Firman, sangat krusial mengingat banyaknya PMI baik yang legal maupun ilegal. Ia menekankan pentingnya perlindungan bagi semua PMI, terlepas dari status legalitas pekerjaannya. “Kan, ada dua pekerja migran yang ada di luar negeri baik yang legal maupun ilegal, itu harus kita lindungi, bilamana ada suatu masalah. Karena itu bentuk keadilan negara yang ada dalam konstitusi,” tegasnya.

Revisi UU P2MI dan Peran Kantor Perlindungan

Pembentukan kantor perlindungan pekerja migran ini akan diintegrasikan ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI). Mekanisme pembentukan dan operasionalnya akan diserahkan kepada kedutaan besar Indonesia di masing-masing negara.

Firman menjelaskan lebih lanjut, “Tenaga kerja itu harus ada semacam pusat perlindungan. Jadi, selama ini mereka yang nanti akan menjadi LO (liaison officer) kalau ada masalah.” Hal ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas bantuan dan perlindungan bagi PMI yang mengalami kesulitan.

Peningkatan Perhatian Diplomatik dan Buku Saku PMI

Dengan adanya kantor perlindungan, Firman berharap diplomat dan staf kedutaan besar dapat lebih proaktif memperhatikan nasib PMI. Ia mencontohkan pengalaman sejumlah mahasiswa Indonesia yang kesulitan menemukan kontak person di kedutaan besar saat menghadapi masalah di luar negeri.

“Kalau ada masalah jangankan pekerjaan migran, anak-anak kita mahasiswa yang sekolah di luar negeri. Kalau kita tanya, kamu tahu enggak alamat kedutaan besar? Kamu tahu enggak person contacts sana, itu enggak tahu. Nah, ini kalau ada masalah seperti kemarin peristiwa di beberapa negara,” ujarnya.

Sebagai upaya preventif, Firman juga mengusulkan pembuatan buku saku untuk setiap PMI. Buku saku ini akan berisi informasi penting, seperti alamat dan nomor kontak darurat di negara penempatan, sehingga PMI dapat dengan mudah mengakses bantuan jika dibutuhkan. “Kita minta juga kepada pemerintah menyiapkan buku saku. Buku saku itu adalah untuk siapa pun yang bekerja di luar negeri, itu harus memiliki buku saku,” tutup Firman.

Perlindungan Komprehensif bagi PMI: Tantangan dan Solusi

Pembentukan kantor perlindungan pekerja migran merupakan langkah signifikan dalam meningkatkan perlindungan PMI di luar negeri. Namun, keberhasilannya bergantung pada beberapa faktor, termasuk koordinasi antar instansi pemerintah, ketersediaan anggaran yang memadai, dan pelatihan yang tepat bagi petugas di kantor perlindungan tersebut. Selain itu, perlu juga dikaji mekanisme pengawasan yang efektif untuk memastikan kantor perlindungan berfungsi optimal.

Selain kantor perlindungan dan buku saku, upaya lain yang perlu dilakukan adalah peningkatan sosialisasi dan edukasi bagi calon PMI mengenai hak dan kewajiban mereka, serta prosedur yang harus dipatuhi selama bekerja di luar negeri. Penting juga untuk memastikan kerjasama yang kuat antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara penempatan untuk melindungi hak-hak PMI.

Kesimpulannya, usulan pembentukan kantor perlindungan PMI di luar negeri merupakan langkah positif menuju perlindungan yang lebih komprehensif bagi para pahlawan devisa bangsa. Namun, keberhasilannya membutuhkan komitmen dan kerja sama dari berbagai pihak, serta implementasi yang terencana dan terintegrasi.

Exit mobile version