KPU Tetap: Tak Ada Seleksi Ulang Panitia Pemilu untuk PSU

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, telah memutuskan untuk tidak melakukan seleksi ulang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah. Keputusan ini diambil untuk efisiensi dan mempercepat proses PSU.

“Bagaimana nanti rekrutmen kami, kita semua untuk jajaran penyelenggara ad hoc, kami sudah memutuskan tidak akan melakukan seleksi ulang. Hanya akan menetapkan kembali ke seluruh jajaran yang tidak ada masalah,” jelas Afifuddin dalam konferensi pers di KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).

Namun, KPU tetap akan melakukan penggantian petugas KPPS yang bermasalah. Hal ini berlaku tidak hanya untuk petugas ad hoc, tetapi juga untuk jajaran Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

“Bagi [anggota KPU] daerah atau jajaran yang bermasalah, maka kami akan melakukan review, evaluasi, untuk kami usulkan penggantian,” tambah Afifuddin. Proses evaluasi ini akan menitikberatkan pada kinerja dan integritas petugas selama Pilkada sebelumnya.

Mekanisme Penggantian Petugas Bermasalah

Afifuddin menjelaskan lebih lanjut mengenai mekanisme penggantian petugas yang bermasalah. Jika berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ditemukan anggota KPUD yang terbukti melanggar aturan, maka akan dilakukan penggantian melalui mekanisme pengambilalihan wewenang atau Pergantian Antarwaktu (PAW).

“[Anggota yang bermasalah] akan kita tindak lanjut, pengambilalihan dulu atau langsung di-PAW, sesuai dengan mekanisme internal kita,” tegas Afifuddin. Proses ini bertujuan untuk menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggara pemilu.

Lebih lanjut, Afifuddin menekankan bahwa hanya petugas yang bersih dari masalah yang akan kembali ditugaskan dalam PSU. “Yang akan kami tetapkan kembali menjadi penyelenggara untuk PSU adalah mereka yang tidak punya masalah,” ujarnya.

Contoh Kasus di Kota Banjarbaru

Sebagai contoh, Afifuddin menyinggung kasus di Kota Banjarbaru. Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memberhentikan Ketua dan tiga Anggota KPU Kota Banjarbaru karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Untuk mengganti mereka, KPU akan memutuskan antara langsung melakukan PAW atau menggunakan caretaker dari tingkat provinsi sementara.

“Untuk di Banjarabaru juga kita akan putuskan apakah langsung kita PAW atau kita caretaker dulu diambil alih provinsi untuk yang empatnya,” pungkas Afifuddin. Kasus ini menunjukkan komitmen KPU dalam menegakkan aturan dan menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu.

Pertimbangan KPU dalam Keputusan ini

Keputusan KPU untuk tidak melakukan seleksi ulang KPPS didasarkan pada beberapa pertimbangan. Pertama, untuk efisiensi waktu dan sumber daya, mengingat waktu pelaksanaan PSU yang terbatas. Kedua, KPU percaya bahwa sebagian besar KPPS telah bekerja dengan baik dan layak untuk ditugaskan kembali. Ketiga, proses seleksi ulang akan membutuhkan waktu yang cukup panjang dan berpotensi menimbulkan masalah baru.

Namun, keputusan ini juga menimbulkan kekhawatiran dari beberapa pihak. Ada yang mengkhawatirkan bahwa dengan tidak dilakukannya seleksi ulang, potensi terjadinya pelanggaran pemilu akan semakin besar. Oleh karena itu, pengawasan yang ketat dari berbagai pihak sangat penting untuk memastikan jalannya PSU yang jujur dan adil.

KPU perlu memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penggantian petugas yang bermasalah. Masyarakat juga perlu berperan aktif dalam mengawasi jalannya PSU agar terhindar dari kecurangan dan memastikan suara rakyat terwakili dengan baik.

Langkah KPU ini diharapkan dapat mempercepat proses PSU dan menjaga kelancaran pelaksanaan Pilkada 2024 di 24 daerah yang bersangkutan. Namun, pengawasan yang ketat dari berbagai pihak tetap diperlukan untuk memastikan integritas dan kredibilitas proses pemilu.

Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto

Exit mobile version