Baleg Usul Hapus Nomenklatur BP2MI: Langkah Strategis atau Kemunduran Proteksi PMI?

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan penghapusan nomenklatur Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dari Pasal 26 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang P2MI. Usulan ini didorong oleh perubahan status BP2MI menjadi Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan alasan di balik usulan tersebut. Sebelumnya, pengaturan pekerja migran dibagi antara Kementerian Ketenagakerjaan dan BP2MI. Dengan perubahan ini, diharapkan seluruh regulasi terpusat di KemenP2MI, sehingga lebih efektif dan efisien.

“Karena dulu kan ada dua, Kementerian Tenaga Kerja dengan BP2MI, nah sekarang badannya diangkat jadi kementerian, saya kira memang harus dibuat segera undang-undang ini, supaya mereka bekerja sesuai dengan perundang-undangan,” ujar Doli usai rapat Panitia Kerja RUU Perlindungan PMI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).

Perubahan ini juga mencerminkan pergeseran peran BP2MI dari pelaksana menjadi regulator, yang kini dijalankan oleh KemenP2MI. Tenaga Ahli Baleg DPR RI menjelaskan lebih lanjut dalam rapat kerja, menekankan penghapusan nomenklatur BP2MI sebagai penyesuaian dengan keberadaan KemenP2MI.

“Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” demikian penjelasan Tenaga Ahli Baleg DPR yang membacakan ketentuan umum RUU P2MI. Mereka mengatakan bahwa penghapusan nomenklatur badan tersebut diperlukan karena BP2MI kini dipimpin oleh seorang menteri, berbeda dengan era sebelumnya di mana BP2MI dipimpin oleh kepala lembaga setingkat menteri.

“Karena sekarang sudah berbentuk kementerian meskipun di dalam Perpres yang mengatur tentang kelembagaan antara Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” tambah Tenaga Ahli Baleg tersebut. Dengan dihapuskannya frasa BP2MI dalam undang-undang, tugas-tugas operasional perlindungan pekerja migran akan dijalankan oleh badan-badan di bawah KemenP2MI.

“Untuk pelaksana nanti dilakukan oleh badan layanan umum yang di bawah koordinasi kementerian… sehingga badan ke depan melalui undang-undang ini akan dihapuskan,” jelas Tenaga Ahli Baleg tersebut. Dengan demikian, struktur organisasi dan tata kerja perlindungan pekerja migran akan lebih terintegrasi dan terkoordinasi di bawah KemenP2MI.

Di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, BP2MI resmi bertransformasi menjadi KemenP2MI, yang kini dipimpin oleh Abdul Kadir Karding. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia.

Penghapusan nomenklatur BP2MI dari UU No. 18 Tahun 2017 diharapkan dapat menyederhanakan regulasi dan memperkuat koordinasi dalam perlindungan pekerja migran Indonesia. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja migran di luar negeri.

Implementasi dari perubahan ini tentu membutuhkan persiapan yang matang. Hal ini mencakup penyesuaian regulasi internal KemenP2MI, penataan ulang struktur organisasi, serta pelatihan bagi para pegawai agar dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan optimal. Transisi yang lancar sangat penting agar tidak mengganggu pelayanan kepada para pekerja migran Indonesia.

Perlu dikaji lebih lanjut bagaimana mekanisme pengawasan dan akuntabilitas KemenP2MI pasca penghapusan BP2MI. Hal ini penting untuk memastikan bahwa perlindungan pekerja migran tetap terjamin dan tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Exit mobile version