Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk 24 daerah yang mengalami sengketa Pilkada 2024. Pengumuman ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa penjadwalan PSU dibagi berdasarkan klaster putusan MK. Hal ini mempertimbangkan tenggat waktu yang berbeda-beda untuk pelaksanaan PSU di setiap daerah.
Jadwal Pelaksanaan PSU Berdasarkan Putusan MK
Untuk daerah yang diputuskan MK harus melaksanakan PSU dalam waktu 30 hari setelah pembacaan putusan, PSU dijadwalkan pada tanggal 22 Maret 2025. “Untuk yang rencana tindak lanjut dari putusan [MK] yang maksimum dilaksanakan 30 hari, itu kami rencanakan PSU diselenggarakan pada 22 Maret,” ujar Afifuddin.
Sementara itu, daerah yang harus melaksanakan PSU dalam waktu 45 hari setelah putusan MK dibacakan, PSU akan dilaksanakan pada tanggal 5 April 2025. Afifuddin menambahkan, “Untuk yang 45 hari, [dijadwalkan] 5 April. Kalau 5 April ini berarti hampir sekian [hari setelah] lebaran.”
Jadwal PSU untuk daerah dengan tenggat waktu 60, 90, dan 180 hari setelah putusan MK masing-masing adalah 19 April, 24 Mei, dan 9 Agustus 2025. “60 hari itu 19 April. Untuk yang 90 hari, 24 Mei. Ini semuanya yang kita mau bikin begitu. Untuk yang 180 hari, 9 Agustus,” jelas Afifuddin.
Alasan Pemilihan Hari Sabtu untuk PSU
KPU memilih hari Sabtu sebagai hari pelaksanaan PSU untuk meminimalisir kendala. Pemilihan hari Sabtu dimaksudkan agar daerah yang bersangkutan tidak perlu mengajukan hari libur tambahan.
“Kenapa hari Sabtu? Ini ikhtiar kami. Khawatirnya kalau kita taruh di hari Rabu, yang [pelaksanaan PSU di] 100 persen TPS, kita mengupayakan libur, butuh effort lagi, usaha lagi. Kalau Sabtu, harapan kita sebagian besar juga sudah libur,” terang Afifuddin.
Anggaran PSU Pilkada 2024
Meskipun tidak dijelaskan secara detail dalam pengumuman jadwal PSU, perlu diperhatikan pula sumber pendanaan untuk pelaksanaan PSU ini. Potensi kebutuhan anggaran yang cukup besar perlu dipertimbangkan, apakah akan diambil dari APBD masing-masing daerah atau APBN jika diperlukan.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran PSU sangat penting untuk memastikan proses pemilihan berjalan lancar dan akuntabel. Masyarakat berhak untuk mengetahui alokasi anggaran dan bagaimana pemanfaatannya.
Dampak dan Antisipasi Terhadap Pelaksanaan PSU
Pelaksanaan PSU di 24 daerah tentu akan berdampak pada berbagai aspek, termasuk aspek administratif, logistik, dan sumber daya manusia. KPU perlu memastikan persiapan yang matang untuk menghindari kendala yang dapat menghambat proses PSU.
Antisipasi terhadap potensi masalah seperti cuaca buruk, kesulitan akses di daerah terpencil, dan partisipasi pemilih juga perlu dipertimbangkan. Koordinasi yang baik antara KPU pusat dan daerah sangat penting untuk memastikan kelancaran PSU.
Suksesnya pelaksanaan PSU akan menjadi indikator penting bagi kualitas penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Oleh karena itu, persiapan yang matang dan komprehensif sangat krusial untuk mencapai hasil yang demokratis dan kredibel.
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto