Tunjangan Kinerja Dosen Ditarget Cair Juli-Agustus: Mendikbudristek Pastikan

Kabar baik bagi dosen di Indonesia! Persoalan tunjangan kinerja (tukin) dosen yang telah lama menjadi polemik, kini mulai menemukan titik terang. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Prof. Brian Yuliarto, menargetkan pencairan tukin dosen akan dimulai pada Juli hingga Agustus 2025.

“Kita target Juli, Agustus deh. Tapi sekarang kita sudah mulai bekerja supaya nanti nggak ada delay,” ungkap Mendikbudristek kepada wartawan di Kantor Kemendikbudristek, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Kemendikbudristek saat ini tengah fokus pada pencairan tukin tahun 2025. Proses pencairan ini memerlukan sinkronisasi dengan beberapa kementerian terkait. “Sekarang harus sinkronisasi dengan beberapa kementerian. Tapi yang 2025 sudah ditetapkan, akan dicairkan,” tegasnya.

Mengenai tunggakan tukin tahun-tahun sebelumnya, Mendikbudristek memprioritaskan pencairan tukin 2025 terlebih dahulu. “Nanti yang lain-lainnya ke depan itu juga seperti apa, nanti tentu kita inikan dulu, tapi saya fokus dulu ke yang 2025,” jelasnya.

Besaran tukin dosen diperkirakan tetap pada angka Rp 2,5 triliun. Namun, Mendikbudristek akan memberikan ketetapan lebih lanjut. “Supaya nanti nggak ada delay, angkanya tetap 2,5 (Rp 2,5 triliun),” ujarnya. “Angkanya masih di situ. Tapi nanti kalau ada perkembangan saya kabari,” imbuhnya.

Mengenal Lebih Dalam Tunjangan Kinerja Dosen

Perdebatan mengenai tukin dosen mencuat setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam lingkungan Kemendikbudristek, tunjangan kinerja berlaku bagi ASN tenaga kependidikan administratif.

Berbeda halnya dengan ASN jabatan fungsional (JF) dosen. Mereka hanya menerima gaji ASN dan tunjangan profesi. Untuk mendapatkan tunjangan profesi, dosen harus telah lulus sertifikasi dosen (serdos).

Namun, tidak semua dosen telah tersertifikasi. Hal ini mengakibatkan dosen yang belum tersertifikasi memiliki penghasilan lebih rendah daripada tenaga kependidikan di kampus yang menerima tunjangan kinerja. Inilah yang menjadi dasar munculnya usulan agar dosen yang belum tersertifikasi juga mendapatkan tukin.

Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Tukin Dosen

Tukin dosen merupakan tunjangan kinerja yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan besaran yang ditentukan berdasarkan evaluasi jabatan dan prestasi kerja. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 menjelaskan secara rinci mengenai hal ini.

Evaluasi jabatan, seperti yang tercantum dalam laman SISTER Kemendikbud, merupakan proses sistematis untuk menilai suatu jabatan berdasarkan informasi relevan. Tujuannya adalah menetapkan nilai dan kelas jabatan.

Evaluasi ini menjadi dasar penentuan besaran tukin yang akan diberikan. Prinsip keadilan, objektivitas, transparansi, dan konsistensi menjadi acuan utama dalam penentuan besaran tunjangan kinerja bagi PNS.

Dampak Positif Pencairan Tukin Dosen

Pencairan tukin dosen diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dosen, khususnya bagi mereka yang belum tersertifikasi. Hal ini akan berdampak positif pada motivasi dan produktivitas dosen dalam menjalankan tugasnya.

Selain itu, pencairan tukin juga dapat meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Dengan kesejahteraan yang terjamin, dosen dapat lebih fokus pada pengembangan kualitas pendidikan dan penelitian.

Semoga pencairan tukin dosen tahun 2025 dapat berjalan lancar dan tepat waktu sesuai target yang telah ditetapkan oleh Mendikbudristek. Hal ini akan memberikan dampak positif bagi kemajuan pendidikan tinggi di Indonesia.

Penundaan pencairan tukin sebelumnya telah menimbulkan keresahan dan ketidakpastian di kalangan dosen. Oleh karena itu, kepastian pencairan tukin pada Juli-Agustus 2025 diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepastian bagi para dosen.

(nir/nwy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *