Pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024 mengalami penundaan. Hal ini mencakup penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Terhitung Mulai Tanggal (TMT), yang berlaku bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
NIP merupakan identitas seorang pegawai, menandakan pengangkatan sebagai CPNS/PNS. TMT menunjukkan dimulainya masa kerja resmi di instansi terkait. Penundaan ini berdasarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025B-M, hasil kesepakatan Komisi II DPR RI, MenPANRB, dan Kepala BKN pada 5 Maret 2025.
Banyak instansi mengajukan penundaan TMT, menjadi alasan utama penundaan pengangkatan CASN. Berikut jadwal terbaru pengangkatan CASN 2024 yang telah disesuaikan:
Jadwal Terbaru Pengangkatan CASN 2024
Jadwal Terbaru CPNS 2024
- Usul penetapan NIP CPNS: paling lambat 30 Juni 2025
- Penyerahan keputusan pengangkatan CPNS: paling lambat 1 September 2025
- Pengangkatan CPNS jadi CPNS TMT: 1 Oktober 2025
- Penerbitan surat pernyataan melaksanakan tugas: 1 Oktober 2025
- Penyerahan keputusan pengangkatan CPNS: paling lambat 1 September 2025
Jadwal Terbaru PPPK 2024
- Usul penetapan NIP PPPK: paling lambat 30 November 2025
- Penandatanganan perjanjian kerja dan keputusan pengangkatan PPPK: paling lambat 1 Februari 2026
- Pengangkatan peserta PPPK jadi PPPK TMT: 1 Maret 2026
Penundaan ini menimbulkan keresahan di kalangan pelamar yang telah lolos seleksi, banyak yang telah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya. Menanggapi hal ini, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh meminta instansi menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang masih dalam proses pengangkatan.
“Kami mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah untuk tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti seleksi hingga diangkat menjadi ASN sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024,” jelas Zudan melalui Instagram @bkngoidofficial pada 11 Maret 2025.
Dampak Penundaan Terhadap Batas Usia
Perubahan jadwal ini juga berdampak pada batas usia pelamar, terutama PPPK. Batas usia maksimal sebelumnya ditetapkan pada tanggal tertentu. Dengan adanya penundaan, BKN memberikan penyesuaian.
“Pelamar PPPK yang pada tanggal 1 Maret 2026 telah melampaui batas usia pengangkatan tetapi belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki, maka akan tetap diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun,” demikian pernyataan resmi BKN di Instagram.
Kepala BKN menekankan pentingnya proses penetapan NIP, TMT, dan pengangkatan PNS yang seksama. BKN akan mengawasi proses ini agar berjalan sesuai jadwal terbaru.
“BKN akan mengawal PPK instansi untuk memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan ketentuan penyesuaian jadwal ini,” tambah Zudan.
Penundaan ini tentu menimbulkan berbagai pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan calon ASN. Transparansi dan komunikasi yang baik dari pihak berwenang sangat penting untuk mengurangi kecemasan dan memastikan proses pengangkatan berjalan lancar dan adil bagi semua pihak. Diharapkan pemerintah dapat memberikan dukungan dan perlindungan yang memadai kepada calon ASN selama masa penundaan ini.
Lebih lanjut, perlu dipertimbangkan adanya mekanisme kompensasi atau jaminan sosial bagi calon ASN yang mengalami kerugian finansial akibat penundaan ini. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan proses rekrutmen ASN tetap berjalan dengan baik dan profesional.
Kesimpulannya, meskipun terdapat penundaan, pemerintah berkomitmen untuk tetap memproses pengangkatan CASN 2024. Namun, transparansi dan dukungan bagi para calon ASN sangat diperlukan selama masa transisi ini. Semoga proses pengangkatan ini berjalan lancar sesuai jadwal terbaru yang telah ditetapkan.